Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Taspen Percepat Pembayaran Gaji 13 Pensiunan PNS 2023, Ini Berkas yang Dibutuhkan untuk Pencairan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- PT Taspen percepat pembayaran gaji 13 pensiunan PNS 2023, inilah berkas untuk proses pencairannya, yang bantu cairkan dana tersebut wajib catat!
Sebagai bentuk penghargaan kepada PNS purna tugas, Pemerintah kembali membayar gaji 13 pensiunan PNS 2023 dengan sistem pembayaran yang berbeda dengan PNS umumnya serta abdi negara lainnya.
Pada tahun ini, Pemerintah membayarkan gaji 13 pensiunan PNS 2023 dengan waktu tempo yang cepat.
Baca Juga: Pembayaran Gaji 13 PNS 2023 , Melekat Tamsil 50 Persen Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi, Hanya Segini?
Sehingga, PT Taspen pun gercep dan percepat pembayaran gaji 13 pensiunan PNS 2023 sesuai ketentuan pada PP Nomor 15 Tahun 2023.
Di mana sesuai ketentuan tersebut pembayarannya akan dilaksanakan jika sudah ada SP2D yang diterbitkan oleh Dirjen Perbendaharaan Negara atas perintah Kemenkeu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, perlu untuk dipahami mengenai berkas apa saja yang harus dipersiapkan oleh penerima, baik langsung maupun melalui perwakilan.
Berikut berkas untuk proses pencairan gaji 13 pensiunan PNS tahun 2023 yang perlu dipersiapkan meliputi:
Baca Juga: PNS, TNI, Polri dan Pensiunan PNS Bakal Terima Tunjangan Tahunan dan Gaji 13 , Cek Penyalurannya di SIni
Mengisi formulir pendaftaran pembayaran atau FPB. Berkas salinan Surat Keterangan pensiun SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang KPPN atau Pemda. Pas foto suami dan istri ukuran 3x4 sebanyak dua lembar. Salinan kartu identitas diri atau KTP pemohon. Buku rekening pemohon Salinan NPWP.
Baca Juga: PENSIUNAN PNS Bahagia! Juni Double Cuan, Gaji Pensiunan PNS dan Gaji 13 Siap Masuk Dompet!
Beberapa ketentuan yang menjadi ketetapan oleh Pemerintah mengenai pembayaran gaji 13 tahun 2023 baik kepada PNS, TNI, Polri dan pensiunan PNS.
Di mana untuk jadwal pembayaran akan dilaksanakan pada Juni 2023 mendatang mengingat tahun ajaran baru peningkatan belanja ASN sangat besar.
Sehingga, perlu dorongan dari Pemerintah untuk membantu daya beli ASN supaya tetap terjaga dengan memberikan segepok gaji 13 tahun 2023.
Adapun besaran gaji 13 bagi pensiunan PNS beserta jenis tunjangan melekat padanya akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan pada kedua landasan hukum baik dari pada PP Nomor 15 Tahun 2023 maupun pada PMK Nomor 39 Tahun 2023.
Sentimen: positif (99.4%)