Sentimen
Negatif (98%)
6 Mei 2023 : 00.34
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kab/Kota: Jati, Kramat, Kramat Jati, Menteng, Tanjung Barat

Kasus: Insiden penembakan, teror, penembakan

Partai Terkait

Pelaku Penembakan Kantor MUI Pernah Kirim Surat ke Presiden

6 Mei 2023 : 00.34 Views 11

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pelaku Penembakan Kantor MUI Pernah Kirim Surat ke Presiden

MerahPutih.com - Kasus penembakan di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) memasuki babak baru.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap Mustopa NR, pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta Selasa (2/5) pernah mengirimkan surat kepada sejumlah pemimpin agama, daerah hingga Presiden.

Baca Juga:

MUI Bentuk Tim Khusus Selidiki Insiden Penembakan

Dia ingin paham dan pemikiran agamanya yang menyimpang diakui. Berdasarkan hasil penyelidikan komprehensif dan pemeriksaan 39 orang saksi, Mustopa NR mulai menulis surat meminta pengakuan sejak tahun 2003.

"Tersangka ini sudah memulai menulis surat yang ditujukan kepada pihak pemerintah daerah, mulai level kecamatan, kabupaten, dan provinsi, sampai ke Presiden itu sejak tahun 2003," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5).

Kemudian yang Mustopa NR juga pernah menyampaikan aspirasinya pada tahun 2016 di DPRD Lampung, yang berujung melakukan pengrusakan Kantor DPRD Lampung.

Atas tindakannya itu, Mustopa NR divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Barat.

"Yang bersangkutan pernah divonis artinya dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bisa menginsyafi perbuatannya itu salah atau benar," kata ucap Hengki.

Menurut Hengki, sesuai hasil koordinasi dengan Densus 88, dari database menemukan tersangka atas nama Mustopa ini tidak masuk jaringan teror.

"Bukan lone wolf atau serangan teror seorang diri, juga tidak terkooptasi ideologi agama bersifat ekstrem. Tidak ada aktor yang ada di belakangnya," kata dia.

Menurut keterangan istri pelaku dan warga sekitar, pada tahun 1997 pelaku pernah mengumpulkan warga dan tokoh agama di rumahnya.

Hengki mengungkapkan, Mustopa bersosialisasi normal ibadah ke masjid. Kemudian, Mustopa juga sempat mendatangi Kantor MUI Lampung untuk datang menyampaikan aspirasinya agar paham agamanya itu diakui.

Baca Juga:

Plt Ketum PPP Temui Jokowi di Istana, Laporkan Keputusan Dukung Ganjar

"Jadi, di Jakarta ini hanya ujungnya saja, di Lampung lebih sering datang untuk menyampaikan aspirasinya untuk mendapat pengakuan," tutur Hengki.

Pelaku saat beraksi menggunakan senjata airgun yang sebetulnya dilarang. Hengki juga menjelaskan darimana senjata itu diperoleh pelaku.

"Senjata ini ternyata dibeli dari Lampung dari seseorang berinisial H yang profesinya jual beli airsoftgun dan airgun," kata Hengki Haryadi.

Penggunaan airgun dilarang dan membahayakan. Pasalnya, airgun yang dimodifikasi bisa menjadi senjata yang mematikan. Dia menggunakan tabung seperti ini, berisi gas CO2 dan pelurunya metal.

"Ini bisa dimodifikasi dan tidak ada payung hukumnya. Itu melanggar Undang-Undang Darurat 1251 dan apabila digunakan untuk ancaman, itu ada tindak pidana yang lain," kata Hengki.

Hengki menuturkan saat ini kepolisian telah mengamankan tiga pelaku terkait jual beli senjata yang dilarang.

"Kami sudah amankan tiga orang dari Lampung, dan dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangka," kata Hengki.

Sebelumnya, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat diserang Mustopa (60) pada Selasa (2/5). Pelaku meninggal saat diamankan kepolisian karena serangan jantung.

Jenazah pelaku dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna dilakukan autopsi. Pelaku kedapatan membawa obat-obatan. (Knu)

Baca Juga:

Pelaku Penembakan di Kantor MUI Diduga Punya Paham Menyimpang

Sentimen: negatif (98.1%)