Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Menpan RB Bocorkan Formasi CPNS dan PPPK 2023 Terbaru, Tenaga Honorer Golongan Ini Kembali Gigit Jari!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pada tahun ini pemerintah akan kembali membuka seleksi CPNS dan PPPK 2023 sebagai upaya penyelesaian persoalan tenaga honorer di Indonesia.
Baru-baru ini pemerintah melalui Menpan RB membocorkan terkait formasi yang akan dibuka pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2023.
Perlu diketahui oleh tenaga honorer maupun masyarakat umum bahwa saat ini Menpan RB tengah mulai memproses usulan formasi CPNS dan PPPK 2023.
Baca Juga: Tes CPNS 2023 Khusus Pusat Dibuka 3 Formasi Prioritas,,Honorer Daerah Gaspoll Ikut PPPK, Catat Jumlahnya!
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia.
Ia menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan validasi terhadap usulan formasi CPNS dan PPPK 2023 berdasarkan kebutuhan kementerian, lembaga hingga instansi daerah yang sudah masuk dalam data Menpan RB.
Berdasarkan keterangan Aba validasi tersebut dilakukan dengan tujuan melihat kesesuaian antara nama jabatan, kualifikasi pendidikan serta unit penempatan.
Pada proses validasi tersebut pemerintah sangat memperhatikan terkait kesesuaian analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan menggunakan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Soal Peristiwa Honorer Gugur Massal di Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Menpan RB Minta Reformulasi
Kabar buruknya bagi instansi pusat maupun daerah yang hingga saat ini belum mengajukan usulan kebutuhan pegawai pada CPNS dan PPPK 2023 tidak akan diberi formasi pada tahun ini.
Hal tersebut lantaran Menpan RB telah memberikan estimasi waktu yang panjang bagi instansi untuk menyusun usulan kebutuhan ASN pada CPNS dan PPPK 2023 ini.
Sebelumnya Menpan RB telah menetapkan bahwa usulan kebutuhan ASN bisa dikirimkan terakhir pada tanggal 30 April 2023, bagi yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut hingga saat ini belum ada perpanjangan waktu.
Ketentuan terkait usulan kebutuhan ASN pada setiap instansi telah termuat dalam surat Menpan RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 yang dirilis pada 14 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: DIJAMIN LOLOS Tes CPNS 2023, Kumpulan Latihan Soal SKD, TWK, TIU dan TKP di Sini!
Sentimen: netral (84.2%)