Sentimen
Negatif (100%)
6 Mei 2023 : 05.44
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Dhahana Putra

Dhahana Putra

Percepatan Penanganan HAM Berat Masa Lalu, Kemenkumham Petakan 30 Korban Eksil Eropa

6 Mei 2023 : 05.44 Views 9

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Percepatan Penanganan HAM Berat Masa Lalu, Kemenkumham Petakan 30 Korban Eksil Eropa

AKURAT.CO Direktur Jenderal HAM, Kemenkumham, Dhahana Putra, optimis terhadap pemulihan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara, utamanya kepada 30 korban eksil politik eks WNI yang berada di Kawasan Eropa.

Hal ini disampaikan Dhahana dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Arahan Presiden pada Kamis, (4/5/2023).

“Pada Pernyataan Pers 11 Januari 2023, Presiden selaku Kepala Negara Republik Indonesia mengakui dan menyesalkan terjadinya 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia,” tutur Dhahana.

baca juga:

Adapun, menindaklanjuti pernyataan tersebut, maka diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, guna membentuk Tim PPHAM serta melakukan langkah pemulihan korban dan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa yang akan datang.

Sejak diterbitkannya kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal HAM telah melakukan beberapa rapat koordinasi bersama Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.

“Berdasarkan data awal dari Kementerian Luar Negeri, sejauh ini terdapat 30 korban eksil politik eks WNI yang berada di Kawasan Eropa (15 orang dari Republik Ceko, 3 orang dari Rusia, 9 orang dari Swedia, 1 orang dari Bulgaria, 1 orang dari Albania, dan 1 orang dari Kroasia),” ujarnya.

Kemenkumham tengah memetakan potensi keinginan korban eksil politik eks WNI yakni verifikasi korban eksil politik eks WNI yang tetap menjadi warga negara asing, verifikasi korban eksil politik eks WNI yang ingin kembali berkewarganegaraan Indonesia, verifikasi korban eksil politik eks WNI yang ingin memperoleh kemudahan berkunjung ke Indonesia, serta verifikasi korban eksil politik eks WNI yang ingin kembali berkewarganegaraan Indonesia.

“Mengingat pentingnya upaya percepatan pelaksanaan rekomendasi di dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, kita perlu segera memperoleh data dan informasi peta penyebaran keberadaan eksil politik baik by name, by address, by needs, serta menetapkan bentuk layanan yang akan diterima para korban eksil tersebut,” tutur Dhahana. []

Sentimen: negatif (100%)