Sentimen
Negatif (100%)
5 Mei 2023 : 19.00
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe Tersangka Rintangi Penyidikan Hari Ini

5 Mei 2023 : 19.00 Views 9

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe Tersangka Rintangi Penyidikan Hari Ini

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe hari ini usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses penyidikan.

Pemeriksaan terhadap pengacara Lukas Enembe itu dijadwalkan pukul 10.00 WIB di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan Tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

baca juga:

KPK, kata dia, telah melayangkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan. Tersangka diharapkan dapat kooperatif hadir sebagaimana jadwal tersebut.

"Dan kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud, dan dapat menerangkan dengan apa adanya di hadapan tim penyidik," imbuhnya.

KPK telah resmi menetapkan seorang pengacara Lukas Enembe sebagai tersangka kasus menghalangi proses penyidikan. Pengacara tersebut diduga menghalangi perkara korupsi yang dilakukan Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe.

Ali Fikri mengatakan, KPK memiliki kecukupan alat bukti untuk menjerat sang pengacara sebagai tersangka.

Adapun, indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice kepada tersangka Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

Namun untuk saat ini KPK belum bersedia mengumumkan identitas pengacara Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi proses penyidikan.

"Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut, beserta dengan konstruksi utuh dugaan perbuatannya," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang dalam penanganan kasus Lukas Enembe.

Adapun, empat orang yang dicegah KPK terdiri dari dua pihak swasta, satu PNS dan satu pengacara.[]

Sentimen: negatif (100%)