Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Raja Charles III
KPK Dibanjiri Laporan Gratifikasi Lebaran 2023, 373 Barang Ditaksir Bernilai Lebih dari Rp240 Juta
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibanjiri laporan gratifikasi sepanjang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah alias Lebaran 2023. Setidaknya ada 373 laporan masyarakat terkait gratifikasi, dengan total taksiran nilai mencapai lebih dari Rp240 juta.
Informasi tersebut datang dari Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati. Dia mengatakan, jumlah tersebut diambil dari catatan aduan gratifikasi hingga tanggal 3 Mei 2023.
"KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804," ucapnya kepada wartawan, Kamis, 4 Mei 2023.
Ipi lebih lanjut menguraikan, Rp164 juta dari catatan gratifikasi merujuk pada 292 objek penerimaan karangan bunga, makanan, dan minuman. Sementara taksiran nilai Rp3,7 juta ada pada penerimaan cinderamata atau plakat.
Baca Juga: NasDem Akan Beri Kejutan Lewat Sosok ‘Wah’ Cawapres Anies Baswedan, Ciri-cirinya Terungkap
Ipi melanjutkan, pihaknya juga menerima aduan gratifikasi 9 objek berbentuk uang, voucher, logam mulia, yang apabil ditaksir nilainya mencapai Rp6,4 juta. Selain itu ada 115 objek dalam bentuk lainnya dengan taksiran Rp66 juta.
"Sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 6.400.001, serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 66.221.883," kata Ipi.
"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," ucapnya lagi.
Barang-barang hasil gratifikasi tersebut, kata Ipi sudah diamankan KPK, meski ada sebagian lainnya yang tengah dalam proses pengiriman dari para pelapor. Untuk diketahui, gratifikasi berupa makanan saat ini sudah disalurkan kepada yang membutuhkan, sebagai bantuan sosial.
Baca Juga: Serba-serbi Jelang Penobatan Raja Charles III yang Perlu Diketahui
"Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK. Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan," ujarnya.
"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," ucap Ipi.
Imbauan KPK Soal Gratifikasi Lebaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan pencegahan korupsi melalui gratifikasi yang ditujukan bagi penyelenggara negara jelang Lebaran 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Baca Juga: Jadwal Gerhana Bulan Penumbra Mei 2023, Catat Juga Lokasi Visibilitasnya
Aturan ini berlaku untuk pimpinan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perataan Hari Raya Idul Fitri 2023," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 17 April 2023 lalu.
KPK menilai, pemberian dan penerimaan hadiah sebagai THR atau sejenisnya oleh pegawai negeri, merupakan tindakan yang dilarang. Pasalnya, kata Ipi, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan. ***
Sentimen: positif (50%)