Sentimen
Positif (100%)
3 Mei 2023 : 23.09
Partai Terkait

Serukan Penghentian RUU Kesehatan, Dokter dan Tenaga Medis Siap Gelar Aksi Damai

3 Mei 2023 : 23.09 Views 28

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Serukan Penghentian RUU Kesehatan, Dokter dan Tenaga Medis Siap Gelar Aksi Damai

MerahPutih.com - 5 Organisasi Profesi Kesehatan menyerukan aksi damai bersama seluruh tenaga medis di Indonesia untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw oleh Pemerintah.

Lima Organisasi Profesi antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Baca Juga:

Ratusan Perawat Demo Kantor Mahfud MD Tuntut Kaji Ulang RUU Kesehatan

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Adib Khumaidi mengatakan, aksi damai ini bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari Organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan.

"Kami tetap menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik. Kami juga ingin mengingatkan pemerintah bahwa masih ada banyak permasalahan kesehatan di lapangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah," ujar Adib.

Menurut dia, pemerintah perlu memperluas akses ke layanan kesehatan di komunitas yang kurang terlayani, selama ini akses ke fasilitas kesehatan masih kurang oleh rakyat yang di pedalaman, dan para tenaga medis juga kesulitan menjangkau ke wilayah penduduk karena infrastruktur dan keterbatasan sarana.

"Hal-hal seperti inilah yang perlu lebih diperhatikan oleh pemerintah dan para wakil rakyat di parlemen daripada terus menerus membuat undang-undang baru," tuturnya.

Protes dan cuti pelayanan adalah hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi universal PBB tentang hak asasi manusia. Di seluruh dunia, aksi damai dan protes diadakan untuk mengkritisi pelanggaran hak asasi manusia, untuk secara tegas mengedepankan pandangan organisasi atau komunitas kepada pemerintah atau penguasa negara.

Baca Juga:

RUU Kesehatan Bakal Bikin Mundur BPJS Kesehatan

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadillah menyoroti RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat/nakes dan masyarakat, mendegradasi profesi keaehatan dalam sistem kesehatan nasional, berpotensi memperlemah peran masyarakat madani dalam iklim demokrasi di Indonesia dengan upaya memecah belah organisaai profesi yang mengawal profesionalisme anggota, dan lebih mementingkan tenaga kesehatan asing.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh anggota Organisasi Profesi untuk tetap solid memperjuangkan kepentingan profesi dan masyarakat," kata Harif.

Lima Organisasi Profesi ini sepakat menyuarakan bahwa terlalu banyak tekanan yang diberikan oleh pemerintah terkait pembahasan RUU Kesehatan ini pada para tenaga medis.

"Kami juga mengkritisi pengecualian adaptasi terhadap dokter lulusan luar negeri dan pendidikan dokter spesialis secara hospital based dengan syarat dimana hanya perlu dilakukan di RS yang terakreditasi. Padahal selama ini pendidikan dokter spesialis dilakukan di RS dengan akreditasi tertinggi. Kedua hal tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan lahirnya tenaga Kesehatan yang sub standar," ujar Ketua Biro Hukum dan Kerjasama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Paulus Januar S. (Asp)

Baca Juga:

RUU Kesehatan Resmi jadi Inisiatif DPR meski Ditolak Fraksi PKS

Sentimen: positif (100%)