Sentimen
Negatif (100%)
4 Mei 2023 : 16.52
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: bandung, Jati, Kramat, Kramat Jati, Grogol

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Yudo Andreawan Dirujuk ke RSJ Grogol, Tersangka Tukang Onar Terbukti Alami Gangguan Jiwa

4 Mei 2023 : 16.52 Views 28

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Yudo Andreawan Dirujuk ke RSJ Grogol, Tersangka Tukang Onar Terbukti Alami Gangguan Jiwa

PIKIRAN RAKYAT – Yudo Andreawan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jakarta Barat. Rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang melakukan observasi kondisi mental tersangka penganiayaan dan pembuat onar di tempat umum tersebut.

Sebelumnya, dijadwalkan untuk mengkonsultasikan kondisi kejiwaannya dengan tim medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, hari ini, Rabu, 26 April 2023. Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah memastikan pihak polisi berkoordinasi intensif bersama dokter yang menangani tersangka.

Yuliansyah memaparkan hasilnya, Yudo terbukti secara medis perlu mendapat penanganan lebih lanjut.

“Dokter merekomendasikan yang bersangkutan (tersangka Yudo) untuk dirawat lanjutan di RSJ Grogol,” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Kamis, 4 Mei 2023.

Baca Juga: Alasan KPK Tambah Masa Penahanan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Cs

Yuliansyah melanjutkan, observasi kejiwaan pada Yudo sudah dilakukan selama 20 hari oleh dokter di RS Polri Kramat Jati. Beberapa pihak dilibatkan, diantaranya penyidik serta orang tua tersangka.

“Hasil dari observasi yang dilakukan dokter di Kramat Jati selama 20 hari kemarin,” jelasnya.

Yudo Andreawan ditahan karena kerap berbuat onar di tempat umum. Bahkan mahasiswa S2 Universitas Indonesia itu diduga telah melakukan 17 tindakan tidak menyenangkan yang merugikan publik di tempat umum.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Bidan Internasional 2023, Singkat dan Penuh Makna

Contoh kegaduhan yang disebabkan Yudo di antaranya mengamuk di stasiun, menghina petugas, mengamuk di kampus, mengacak-acak sebuah klinik, hingga melakukan kekerasan terhadap temannya.

Polisi akhirnya menetapkan Yudo sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan dengan pidana penjara satu sampai lima tahun.

Kronologi Penetapan Tersangka

Yudo menjadi tersangka penganiayaan setelah terjadinya insiden di Mall Grand Indonesia. Mulanya Yudo mengundang rekan-rekannya ke dalam sebuah grup chat WhatsApp untuk membahas pernikahannya. Kemudian satu rekan Yudo meninggalkan grup tersebut sebab dikatakan pernikahan itu nyatanya fiktif belaka.

Baca Juga: Kemenag Jabar Imbau Aturan Pengeras Suara Kembali Diperhatikan

Yudo lalu mengundang kembali si rekan, namun dia kembali keluar dari grup dan tarik ulur itu berlangsung berulang kali.

“Dimana dalam Grup WA itu disampaikan bahwa Y ini akan melakukan pernikahan, padahal nyatanya pernikahan itu tidak ada. Sampai kelima kali, pelaku ini memaki maki atau membuat pernyataan yang menghina pelapor di dalam grup tersebut,” ujar dia.

“(Akhirnya mereka) janjian itu terjadi di hotel GI di salah satu gerai kacamata. Ketemu terjadi perselisihan, disitu terjadi pemukulan, mencakar, menendang. Sempat dipisah sekuriti dibawa ke pos, di pos terjadi lagi, si korban dilempar gelas, dicakar dan diludahi. Setelah itu korban melapor ke Polda Metro Jaya,” ucapnya lagi. ***

Sentimen: negatif (100%)