Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kasus: Narkoba, penganiayaan, penembakan
Tokoh Terkait
Usai Dipecat, Susul Sang Anak Jadi Tersangka, Mengapa AKBP Achiruddin Hanya Diam?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Babak baru buntut penganiayaan terhadap Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Bak tertimpa tangga, reaksi AKBP Achiruddin hanya bungkam, diam dan lemas saat ditemui usai melakukan sidang kode etik terhadap dirinya.
Hal ini diberlakukan usai diberhentikan secara tidak hormat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari anggota Polri Republik Indonesia.
Baca Juga: SELAMAT! Pelamar PPPK TENAGA TEKNIS 2022 yang Lolos Seleksi Bakal Dapat Gaji dan Tunjangan Menggiurkan Ini
Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Sumatera Utara yakni Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam pers media didepan gedung Bidang Propam Polda Sumut pada Selasa malam (02/05/23).
“Iya, dia (Achiruddin) sedang berproses pidana umum. Kita tunggu saja hasil penyidikannya nanti. Sprindik-nya (Surat Perintah dimulainya penyidikan) sudah ditetapkan, begitu juga status tersangkanya,” ungkap Irjen Panca Putra Simanjuntak yang dikutip dari akun Instagram @terangmedia.
Mantan kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara yang terbukti ada di lokasi saat kejadian seharusnya dapat bersikap sebagai anggota polri secara benar.
Namun ia justru memberikan arahan kepada putranya agar terus menganiaya korban hingga babak belur tak berdaya.
Baca Juga: Soal Penembakan di Kantor MUI Pusat, Menag: Pelaku Salah Belajar Agama
Tak sampai disitu, AKBP Achiruddin justru memberikan instruksi salah satu keluarganya agar mengambil senjata laras Panjang untuk mengancam teman- teman korban.
Ia menonton penganiayaan keji tersebut bak melihat pertandingan tinju yang dilakukan oleh anaknya Aditya Hasibuan yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
“Dia yang anggota Polri yang tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada didepan matanya, seharusnya Ia harus dapat menyelesaikan, melerai kejadian tersebut,” ungkap Irjen Panca Putra.
Irjen Panca Putra Simanjuntak juga mengungkapkan jika AKBP Achiruddin telah melanggar ketentuan yang telah diatur dan diancam Pasal 304 KUHPidana Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana tentang pembiaran terjadinya tindak pidana.
Selain itu, ayah dari tersangka penganiayaan keji terhadap Ken Admiral ini juga dijerat pasal pidana umum setelah diduga dengan sengaja membiarkan putranya berinisial AH yang masih dalam status anak kandung yang melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang Bernama Ken Admiral.
Sentimen: negatif (100%)