Sentimen
Positif (96%)
3 Mei 2023 : 19.54
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pos Indonesia

Meski Tengah Terancam Penghapusan, Tenaga Honorer Khusus Guru Tetap Bisa Cuan Dengan Jalan Ini

3 Mei 2023 : 19.54 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Meski Tengah Terancam Penghapusan, Tenaga Honorer Khusus Guru Tetap Bisa Cuan Dengan Jalan Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Saat ini tenaga honorer tengah dibuat was was dengan adanya peraturan pemberhentian yang termuat dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

Berdasarkan aturan yang termuat dalam peraturan pemerintah tersebut diketahui nasib tenaga honorer akan berakhir pada 28 November 2023, termasuk juga kategori guru yang telah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Peraturan terkait pemberhentian tenaga honorer termasuk guru tersebut telah diterbitkan pemerintah sejak lima tahun lalu yaitu pada 28 November 2018, untuk itu seluruh tenaga non ASN saat ini perlu menyiapkan diri.

Baca Juga: Hore! Awal Mei Banyak Cuan, 3 Bansos Ini Cair Serentak Lewat Kartu KKS dan PT Pos Indonesia

Dari awal terbitnya PP 49 Tahun 2018 tersebut diketahui bahwa pemerintah yaitu Menpan RB telah diberi kesempatan selama lima tahun untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer.

Adanya rencana pemberhentian tersebut juga menjadi alasan Pemerintah Daerah tidak melakukan rekrutmen pegawai non ASN selama beberapa waktu.

Diketahui saat ini pemerintah hanya mengakui dua jenis pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK.

Lantas bagaimana nasib tenaga honorer khususnya guru yang telah berjasa bagi nusa dan bangsa?

Baca Juga: Siap-siap Dapat Penambahan Saldo Rekening, PNS dan Pensiunan PNS Catat Jadwalnya!

Sedikit kabar gembira kini hadir untuk tenaga honorer khusus guru.

Guru honorer tetap diperbolehkan mengajar di sekolah asalkan gaji yang diterima berasal dari Dana BOS.

Hal tersebut telah diatur Kemendikbud melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Pada pasal 40 telah disebutkan bahwa dana BOS bisa dimanfaatkan untuk membayar tenaga honorer guru maksimal sebanyak 50 persen.

Baca Juga: Tokoh Roy dan Bang Edi Dinilai Netizen Bikin Bosan, Akankah Di-cut dalam Preman Pensiun 9?

Sentimen: positif (96.6%)