Sentimen
Positif (49%)
3 Mei 2023 : 18.48
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Unilever

Kab/Kota: Bogor

KPU Kota Bogor Belum Terima Pendaftaran Caleg, Ternyata Gara-gara Ini Penyebabnya

3 Mei 2023 : 18.48 Views 6

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

KPU Kota Bogor Belum Terima Pendaftaran Caleg, Ternyata Gara-gara Ini Penyebabnya

AYOBOGOR.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor belum menerima pendaftar calon anggota legislatif dari 18 Partai politik (Parpol) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Padahal sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, dan DPRD kabupaten/kota bahwa pendaftaran itu telah dibuka sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Namun, hingga hari ketiga pendaftaran dibuka para parpol peserta Pemilu 2024 belum ada yang memdaftarkan Caleg ke KPU Kota Bogor.

Baca Juga: Bansos PKH, BPNT, Sembako, BLT Buruh Rokok Rp1,2 Juta Cair Mei 2023

"Pendaftaran itu dimulai pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 untuk tanggal 1 sampai 13 Mei 2003 itu dimulai jam 08.00 sampai jam 16.00 dan untuk 14 Mei 20023 jam 08.00 sampai 23.59 WIB," ucap Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin Rabu, 3 Mei 2023.

Samsudin mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan secara langsung dan menyebar pengumuman melalui media sosial hingga melayangkan surat ke parpol di Kota Bogor dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor.

Menurutnya, belum adanya parpol yang mendaftarkan bakal calegnya itu terganjal sejumlah regulasi sebagai syarat pencalonan yang ada di kanal https://silon.kpu.go.id atau sistem informasi pencalonan.

"Pendaftaran partai politik itu diawali dengan mengupload syarat pendaftaran dan syarat calon ya, jadi ada syarat pencalonan ada syarat calon itu ke silon," jelasnya.

Baca Juga: Loker Terbaru PT Unilever untuk S1 Semua Jurusan: Fresh Graduate 2023, Cek Persyaratan dan Lamar di Sini

"Sebelum di silonnya clear atau selesai maka partai belum dapat daftar. Nah jadi feeling saya partai politik pertama menyelesaikan dulu semua berkas di silon."

Kemudian, lanjut Samsudin faktor lainnya parpol belum mendaftarkan caleg karena ada kemungkinan parpol di daerah menunggu arahan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) masing-masing parpol.

Sebab, kata dia, berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023 mengatur seluruh pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota itu harus atas persetujuan DPP atau parpol di tingkat pusat.

"Dalam hal ini ketua umum atau sebutan lain dan sekjen atau sebutan lain dari DPP. Jadi bisa saja itu, karena yang diurus itukan 80 sekian dapil DPR RI, 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia," terangnya.

Baca Juga: 7 Tahapan Pembangunan Jembatan Otista Kota Bogor, Diprediksi Rampung Desember 2023!

Sentimen: positif (49.2%)