Sentimen
Tokoh Terkait

Idham Holik
Belum Ada Caleg Mendaftar ke KPU di Hari Kedua Pendaftaran
Merahputih.com
Jenis Media: News

Merahputih.com - Hingga hari kedua masa pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima ada partai politik yang mendaftarkan nama anggota. Adapun proses pendafataran caleg akan berlangsung hingga 14 Mei 2023.
"Di hari kedua belum ada, hari pertama juga demikian," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (2/5).
Baca Juga:
KPU Buka Pendaftaran Caleg DPR Mulai 1 Mei 2023
Menurutnya dari 700 orang bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran di 38 provinsi yang telah mendaftar baru 14 orang. Mereka pun mendaftar di 11 KPU provinsi.
"Pada hari pertama dan (hari) ini kami masih menunggu partai politik di tingkat nasional kapan mereka akan mengajukan daftar caleg," ujarnya.
KPU RI, mengimbau kepada pimpinan partai politik yang akan mengajukan daftar bakal calon anggota DPR RI, agar dapat menyerahkan surat pemberitahuan secara resmi kepada KPU RI minimal sehari sebelum pengajuan atau pendaftaran tersebut.
Baca Juga:
KPU Tegaskan Verifikasi Ulang Partai Prima Berlangsung Adil
"Agar kami dapat memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik yang datang ke KPU RI untuk menyerahkan daftar calon anggota DPR RI," ujarnya.
Idham menjelaskan bagi partai politik yang akan menyerahkan dokumen pengajuan daftar caleg DPR RI, harus terlebih dahulu mengunggah seluruh persyaratan bakal caleg ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
"Apabila semua dokumen yang dipersyaratkan telah diunggah ke aplikasi, maka mereka harus segera memasukkan dan mencetak formulir pengajuan daftar calon, lalu menyerahkan formulir tersebut ke KPU," jelasnya.
Diprediksi pendaftaran baru akan ramai mendekati hari terakhir pendaftaran. (Knu)
Baca Juga:
KPU Dirikan 128 PPLN, Afganistan dan Korut Tidak Dibentuk
Sentimen: positif (88.9%)