Sentimen
Negatif (86%)
3 Mei 2023 : 14.38
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

3 Mei 2023 : 14.38 Views 5

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, berdasarkan agenda persidangan, Selasa (2/5/2023), Tim Biro Hukum KPK membacakan kesimpulan atas praperadilan yang diajukan Lukas Enembe selaku tersangka.

Tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawaban dan menghadirkan delapan ahli untuk membantah seluruh dalil dari pihak pemohon.

baca juga:

Selain itu juga menghadirkan tiga dokter spesialis RSPAD serta empat dokter PB IDI untuk menerangkan soal kondisi kesehatan Lukas Enembe.

"Dengan menyatakan dengan tegas bahwa tersangka LE fit for interview dan fit for stand to trial. KPK juga menghadirkan satu orang saksi yaitu dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan tersangka tersebut selama berada di Rutan KPK," jelas Ali kepada wartawan.

KPK turut memaparkan 142 dokumen dalam rangkaian sidang praperadilan Lukas Enembe. Dokumen tersebut dipaparkan sebagai bukti KPK telah menggelar penyidikan sesuai dengan prosedur.

Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada Hakim Tunggal Praperadilan.

"Dan optimis Hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan," kata Ali.

Diketahui, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi.

Sentimen: negatif (86.5%)