Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Praktik prostitusi, prostitusi online
Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS Pada Instansi Daerah Resmi Dari BKN, Simak Baik-Baik!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengatur batas usia pensiun yang berlaku untuk PNS yang berada di instansi daerah.
Berdasarkan aturan tersebut hanya ada beberapa PNS yang bekerja di instansi daerah yang memiliki batas usia pensiun hingga umur 65 tahun.
Dalam artian tidak semua PNS yang bekerja di instansi daerah memiliki batas usia pensiun di umur 65 tahun dan batas tersebut hanya berlaku untuk golongan tertentu.
Baca Juga: Ikal 'Laskar Pelangi' Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Tabrak Lari dan Dugaan Prostitusi Online
PNS wajib mengetahui kapan dirinya akan pensiun untuk segera merancang kehidupan yang akan dijalani setelah tidak lagi bekerja di instansi pemerintah pada setiap harinya.
BKN telah secara resmi menetapkan batas usia pensiun untuk PNS yang bekerja di pusat maupun instansi daerah.
Peraturan terkait batas usia pensiunan PNS yang bekerja di instansi daerah tersebut telah termuat dalam Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.119-2/99 Tahun 2017.
Berikut ini aturan yang telah ditetapkan BKN terkait batas usia pensiun PNS yang bekerja pada instansi pusat maupun instansi daerah:
Baca Juga: Bule yang Meludahi Imam Masjid Ditangkap Polisi, Plh Wali Kota Bandung Ingatkan Hal Ini
1. Pensiun pada usia 58 tahun untuk PNS kategori pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
2. Pensiun pada usia 60 tahun untuk PNS kategori pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
3. Pensiun pada usia 65 tahun untuk PNS pejabat fungsional ahli utama.
BKN telah menetapkan aturan batas usia pensiun PNS secara merata baik untuk pegawai pusat maupun instansi daerah.
Baca Juga: Terungkap! Sosok Penelepon Misterius AKBBP Buddy Sebelum Ditemukan Tewas, Polisi Temukan Hal Ini
Sentimen: positif (88.9%)