Pemerintah Resmi BATALKAN GAJI KE-13 PNS, Berikut Kriteria Yang di Pastikan Gigit Jari di Tahun 2023 Ini
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Tidak selamanya gaji ke-13 dapat dinikmati PNS, TNI dan Polri namun dari mereka ada yang dipastikan tidak akan mendapatkan tambahan gaji di bulan Juni mendatang.
Beberapa yang memenuhi kriteria dibawah ini dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) akan dibatalkan terkait penerimaan gaji ke-13.
Hal ini jelas memberikan dampak kesedihan bagi mereka yang termasuk dalam kategori pembatalan gaji ke-13.
Baca Juga: Hasilkan 4,5 Ton per Hari, Gula Aren di KBB Bisa Jadi Alternatif Ketergantungan Gula Pasir
Sebelumnya hal tersebut telah ditegaskan dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Mengenai pembatalan gaji ke-13 tersebut telah diungkapkan ada 2 kriteria yang akan dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13 yakni:
1. PNS, Polri, maupun TNI yang sedang mengambil waktu cuti diluar tanggungan negara.
2. PNS, Polri, dan TNI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya telah ditanggung oleh instansi dimana Ia ditugaskan.
Terkait jumlah yang akan diterima dalam penugasan akan melihat besaran UMR yang berlaku di masing-masing daerah.
Baca Juga: PDIP Rilis Twibbon Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024, Auto Dirujak Warganet: Mau Curi Start Kampanye?
Jadi jika Anda termasuk dalam 2 kriteria tersebut akan dipastikan termasuk golongan yang dibatalkan mendapat gaji ke-13 tahun 2023 ini.
Diketahui sebelumnya presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dimana tujuan pencairan gaji ke-13 merupakan upaya Pemerintah untuk mengapresiasi atau wujud penghargaan kepada bangsa dan negara serta mendukung daya beli masyarakat dalam berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Gaji ke-13 bagi yang berhak menerima pada tahun ini akan cair lebih awal dari tahun sebelumnya yakni pada bulan Juni 2023.***
Sentimen: positif (86.5%)