Sentimen
Positif (49%)
2 Mei 2023 : 17.30

Mantan Narapidana Boleh Daftar Jadi Anggota DPR, Parpol Diminta Tak Daftarkan Eks Koruptor

2 Mei 2023 : 17.30 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mantan Narapidana Boleh Daftar Jadi Anggota DPR, Parpol Diminta Tak Daftarkan Eks Koruptor

PIKIRAN RAKYAT - Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dibuka pada 1-14 Mei 2023. Partai politik (parpol) diharapkan tidak mencalonkan bacaleg yang merupakan mantan terpidana, terutama narapidana koruptor.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023, mantan terpidana boleh mendaftar bacaleg asalkan tidak diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Namun, hal itu tak berlaku bagi mantan terpidana yang melakukan kejahatan berulang.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, dalam PKPU itu mantan terpidana yang sudah lima tahun bebas dari hukuman penjara juga boleh mendaftar bacaleg.

"KPU dan Bawaslu perlu menginformasikan kepada publik siapa-siapa saja bacaleg mantan terpidana. Namun, akan jauh lebih baik apabila partai politik tidak mencalonkan bacaleg eks napi koruptor," kata Neni, saat dihubungi, Senin, 1 Mei 2023.

Baca Juga: Presiden Asosiasi Serikat Pekerja: Sampai saat Ini Tak Ada Parpol dan Capres yang Tegas akan Cabut Omnibus Law

Menurut dia, parpol perlu memerhatikan aturan tersebut agar anggota legislatif yang terpilih merupakan sosok yang berintegritas. Neni menyebutkan, beberapa hal lain yang juga krusial pada proses pendaftaran bacaleg seperti keabsahan legalitas ijazah pendidikan terakhir bacaleg.

"Sebab, hal (ijazah yang dilegalisasi) ini yang kerap kali menjadi potensi sengketa pencalonan. Oleh karenanya, partai dan bacaleg dapat mempersiapkan dengan matang jauh-jauh hari agar potensi sengketa di pencalonan dapat dihindari," tuturnya.

Selain itu, Neni meminta parpol serius dalam menyertakan bacaleg perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil) dan minimal seorang perempuan di setiap tiga nama susunan bacaleg. Hal itu, kata dia, juga sesuai dengan amanat PKPU 10/2023 Pasal 8.

"DEEP berharap keterwakilan perempuan ini harus dikawal secara serius oleh partai, tidak hanya untuk memenuhi kursi kosong atau asal ada keterwakilan perempuan. Pastikan juga dokumen persyaratan telah lengkap dan memenuhi syarat," katanya.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota DPR Dibuka 1 Mei 2023, Simak Jadwal, Syarat, dan Tata Caranya

Dia berharap, transparansi dan akuntabilitas dari KPU bukan hanya dilakukan ketika hasil Pemilu Legislatif (Pileg) diumumkan, tetapi juga pada tahapan pendaftaran bacaleg. Termasuk, kata dia, memastikan keamanan dan akses pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Ketertutupan hanya akan berakibat pada ketidakpercayaan publik pada penyelenggara dan mengancam integritas pemilu. Kami pun mendorong masyarakat sipil untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal tahapan pendaftaran bacaleg," katanya.

Masyarakat, imbuh Neni, bisa memberikan masukan dan saran apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pencalonan. Contohnya, sebut dia, ialah soal keabsahan ijazah atau pemenuhan dokumen persyaratan yang lain.***

Sentimen: positif (49.2%)