Sentimen
Tokoh Terkait

Andi Pangerang

Andi Pangerang Hasanuddin
Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Andi Pangerang
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ancaman yang diberikannya kepada warga Muhammadiyah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi mengatakan, terdapat sejumlah percakapan yang telah dihapus dan tengah diselidiki oleh polisi hingga saat ini.
"Sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, tersangka hanya Saudara AP ini saja. Tetapi tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi. Karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," kata Adi di Jakarta, Senin (1/5/2023).
baca juga:
Adi menambahkan, apabila masyarakat menemukan ujaran atau komentar yang mengandung unsur kebencian atau hal yang serupa seperti kasus ini, maka diharapkan segera melaporkan ke pihak berwenang.
Sebelumnya, Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin telah ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu (30/4/2023) kemarin.
Akibat perbuatannya, Andi Pangerang dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 45 B Juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta. []
Sentimen: negatif (99.8%)