Sentimen
Negatif (93%)
1 Mei 2023 : 14.52
Informasi Tambahan

Event: Hari Buruh

Kasus: PHK

6 Tuntutan Partai Buruh di Aksi May Day 2023

1 Mei 2023 : 14.52 Views 8

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

6 Tuntutan Partai Buruh di Aksi May Day 2023

MerahPutih.com - Sebanyak 60 serikat buruh turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan terdapat sejumlah tuntutan yang dibawa kaum buruh untuk kesejahteraan masyarakat dan pekerja.

Sejumlah elemen buruh yang berkumpul di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta ini di antaranya SPSI, KSPI, KPBI, KSPSI, FSPMI , FSKEP, FSPN, PSK, PPMI dan lainnya.

Baca Juga:

Partai Buruh akan Deklarasikan Koalisi Orang Kecil saat May Day

"Hari ini massa yang hadir lebih dari 50 ribu buruh, kawan-kawan silahkan cek di hitung saja dari bus, karena bus yang sudah masuk mendekati 900 bus, berarti lebih dari 50 ribu buruh, itu cara mengukur jumlah buruh yang hadir," kata Said Iqbal di lokasi, Senin (1/5).

Said Iqbal mengungkapkan pihaknya membawa enam tuntutan dalam aksi May Day hari ini. Enam tuntutan itu sesuai dengan nomor urut Partai Buruh yang berhasil menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Isu yang diangkat pada perayaan May Day hari ini, ada enam sesuai dengan nomor enam Partai Buruh," ujarnya.

Adapun enam tuntutan yang dibawa Partai Buruh dan elemen buruh yakni mendesak Pemerintah untuk mencabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Cabut Parliamentary Threshold 4 persen dan Presidential Threshold 20 persen, Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan.

Baca Juga:

Ganjar Pranowo Nyapres, Partai Buruh Klaim Sesuai Harapan

Selanjutnya, meminta Pemerintah untuk mengesahkan RUU PPRT dan tolak HOSTUM (Hapus OutSoucing dan Tolak Upah Murah), Tolak RUU Kesehatan, serta Pilih Capres 2024 yang pro buruh dan kelas pekerja.

"Outsourcing adalah sistem kerja seperti layaknya perbudakan modern. Sedangkan upah murah menyebabkan kemiskinan terstruktur dan sistematis," ujarnya.

Said mempermasalahkan hadirnya UU Cipta Kerja yang memungkinkan kaum pekerja dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, hingga PHK dipermudah.

Bahkan, lanjut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini, istirahat panjang dua bulan dihapus, perubahan jam kerja menjadi 12 jam sehari dan waktu lembur 4 jam perhari.

"Lalu tidak kepastian terkait izin dan cuti buruh perempuan yang sedang haid dan melahirkan, sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat," tegas dia. (Pon)

Baca Juga:

Partai Buruh Soroti 4 Golongan DPS

Sentimen: negatif (93.8%)