Sentimen
Positif (99%)
1 Mei 2023 : 16.14
Tokoh Terkait
Achiruddin Hasibuan

Achiruddin Hasibuan

Kategori PNS Ini TAK DAPAT JATAH GAJI KE 13 di Tahun 2023 dari Pemerintah, Segera Catat, Siapa Sajakah Mereka?

1 Mei 2023 : 16.14 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kategori PNS Ini TAK DAPAT JATAH GAJI KE 13 di Tahun 2023 dari Pemerintah, Segera Catat, Siapa Sajakah Mereka?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sejumlah PNS akan mendapatkan bonus kerja berupa gaji ke 13 di tahun 2023 ini. Siapa sajakah mereka?

Tak semua PNS akan mendapatkan gaji ke 13 di tahun 2023 ini.

Tidak dapatnya bonus kerja gaji 13 PNS 2023 ini sudah diatur oleh Presiden Jokowi melalui PP Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: TERBONGKAR Cara Keji AKBP Achiruddin Hasibuan Paksa Ken Admiral Buat Video Damai dengan Aditya Hasibuan

Lantas siapakan PNS 2023 yang tidak akan kembali mendapatkan bonus kerja gaji 13 tahun 2023?

Berdasarkan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang dikeluarkan Presiden Jokowi, beberapa ASN di antaranya juga nasibnya sama seperti PNS 2023 yang tidak akan terima bonus kerja gaji 13 tahun 2023.

Siapakah PNS 2023 yang tidak akan mendapatkan jatah dari Pemerintah berupa bonus kerja gaji 13 tahun 2023?

Tunjangan Hari Raya dan bonus kerja gaji 13 tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dalam hal sedang:

Baca Juga: Mantap! Gaji ke 13 Untuk PNS, PPPK dan Pensiunan Bakal Cair Lebih Cepat Ketimbang Tahun Sebelumnya

Pertama, sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kedua, sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa ketentuan lainnya yang mengatur soal bonus kerja gaji 13 PNS 2023 di antaranya adalah:

Jadwal pembayaran bonus kerja gaji 13 tahun 2023 untuk PNS 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Sentimen: positif (99.7%)