Sentimen
Negatif (99%)
30 Apr 2023 : 22.36
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangki, Tasikmalaya

Bos Gudang Solar Oplosan di Muara Enim Sumsel yang Meledak Ditangkap Polisi

30 Apr 2023 : 22.36 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bos Gudang Solar Oplosan di Muara Enim Sumsel yang Meledak Ditangkap Polisi

PIKIRAN RAKYAT - Aparat kepolisian menangkap seorang pemilik gudang produksi bahan bakar minyak jenis solar oplosan di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Aktivitas ilegal pengolahan solar oplosan itu terungkap setelah gudang yang berlokasi di Dusun 2, Desa Simpang Tanjung, Belimbing, Muara Enim itu meledak pada Kamis, 27 April 2023.

Kepala Kepolisian Resor Muara Enim AKBP Andi Supriadi, dikonfirmasi di Muara Enim, Jumat, mengatakan pemilik gudang solar oplosan tersebut berinisial W (45), warga Desa Simpang Tanjung, Muara Enim.

"Ya benar, W saat ini menjalani pemeriksaan di mapolres setelah ditangkap pada dini hari tadi," katanya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Huruf F Susah Diucapkan Orang Sunda Gegara Malas, Pakar Linguistik UPI Beri Penjelasan Ilmiah

Menurutnya, Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Muara Enim sejak Jumat siang masih melangsungkan proses olah tempat kejadian perkara.

Dalam proses tersebut, katanya, melibatkan Tim Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatra Selatan untuk mempertajam hasil penyelidikan perkara.

Oleh sebab itu, kata dia, untuk lebih jelas terkait kasus tersebut akan disampaikan segera setelah tim di lapangan menyelesaikan tugasnya.

Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut 5 Fitur AC Smart Agar Rumah Lebih Nyaman dan Hemat Energi

Pelaku W kepada penyidik kepolisian mengakui sebelum meledak, gudang tersebut menyimpan sebanyak tiga ton solar oplosan.

Adapun bahan baku solar oplosan tersebut berasal dari solar hasil sulingan minyak mentah di Kabupaten Musi Banyuasin yang kemudian dicampur dengan solar produksi pemerintah.

Selain mengamankan pelaku, katanya, kepolisian menyita barang bukti sebanyak delapan jenis mesin pompa air, puluhan drum besi, dan "tedmod" fiber, dua unit tangki modifikasi, dan satu tangki mobil yang terbakar di lokasi kejadian.

Baca Juga: 6 Hari Pascalebaran, Harga Bahan Pokok di Tasikmalaya Berangsur Turun

Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.***

Sentimen: negatif (99.9%)