Peraturan Terbaru! 12 Golongan Tenaga Honorer ini Tidak Bisa Diangkat Jadi PNS 2023, Usia jadi Penentunya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Peraturan terbaru terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS wajib diperhatikan oleh semua non ASN.
Perlu diketahui bahwa tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS pada tahun 2023 ini, ada 12 kategori yang harus gigit jari.
Adapun 12 kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Menpan RB Kaji Ulang 3 Profesi Tenaga Honorer Prioritas pada Seleksi CPNS 2023, Hasilnya Bikin Lega!
1. Cleaning Service
2. Operator Komputer
3. Petugas Keamanan
4. Pekerja Lapang
5. Pramutamu
6. Penjaga Pintu Air
7. Security
8. Pengamanan Dalam
9. Supir
10. Penjaga Terminal
11. Pekerja Lapangan
12. Penagih Pajak
Baca Juga: Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS 2023 Tanpa Tes Tuai Pro Kontra, Presiden Jokowi Putuskan Begini
Tidak bisanya 12 kategori tersebut diangkat menjadi PNS mengacu pada Perpres Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil.
Informasi terbaru saat ini pemerintah yaitu Menpan RB telah mendapat dorongan dari berbagai pihak untuk segera menuntaskan persoalan tenaga honorer di Indonesia.
DPR RI turut menghimbau Menpan RB untuk segera memutuskan kebijakan terkait persoalan tenaga honorer sebelum tanggal 28 November 2023 nanti.
Meskipun tidak bisa diangkat menjadi PNS tenaga honorer tersebut bisa mengajukan pengalihan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.
Baca Juga: Selamat! Pemerintah Usulkan Tenaga Honorer Daerah Ini Langsung Diangkat jadi PPPK, Begini Alasannya
Hal tersebut sesuai dengan usulan Menkopolhukam Mahfud MD yang bertujuan agar tenaga honorer tersebut memiliki status berbadan hukum yang jelas.
Perlu diketahui untuk menjadi PNS tenaga honorer tidak serta merta langsung diangkat, namun harus melewati proses yang panjang dan memenuhi beberapa persyaratan
Diketahui salah satu faktor yang menjadi penentu pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tahun 2023 ini adalah usia.
Baca Juga: Blak-Blakan! Sandiaga Sebut Habiskan Dana Ratusan Miliar Pada Pilpres 2019
Berikut ini syarat yang wajib dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PNS 2023:
1. Tenaga honorer berusia 46 tahun dan telah melalui masa kerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
2. Tenaga honorer berusia 46 tahun dan telah melalui masa kerja selama 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Tenaga honorer berusia 40 tahun dan telah melalui masa kerja selama 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Tenaga honorer berusia 35 tahun dan telah melalui masa kerja selama 1-5 tahun secara terus menerus.
Sekian 12 golongan tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PNS 2023 dan faktor usia yang jadi penentu.***
Sentimen: positif (98.1%)