Sentimen
Negatif (88%)
30 Apr 2023 : 10.23
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Serang

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
David Jacobs

David Jacobs

Hubungan Sedarah Bapak dan Anak Terjadi di Banten, Bayi Hasil Intim Dibuang Lantaran Cacat

30 Apr 2023 : 10.23 Views 16

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Hubungan Sedarah Bapak dan Anak Terjadi di Banten, Bayi Hasil Intim Dibuang Lantaran Cacat

Reporter: Rikhi Ferdian |

Editor: Khanif Lutfi |

Sabtu 29-04-2023,18:22 WIB

Wajah Pelaku Pembuangan Bayi Hasil Hubungan Intimnya Dengan Sang Anak Saat Diamankan di Mapolres Serang. --Humas Polda Banten Untuk FIN

Hubungan Sedarah Bapak dan Anak di Banten - Hubungan sedarah antara ayah dan putri kandungnya hingga melahirkan seorang bayi terjadi di Serang, Banten.

Hubungan sedarah antara bapak dan anak ini diungkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang, usai mengamankan pria pelaku pembuangan bayi di wilayah Pontang Serang, pada Rabu (25/4) lalu.

Sebelumnya, warga Pontang, Kecamatan Serang, dihebohkan dengan penemuan bayi di daerah itu.

Kurang dari 12 jam, pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki itu berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

BACA JUGA:Penyebab Atlet David Jacobs Meninggal, Menpora: Kapolda Sudah Bergerak

"Pelaku AS, diduga membuang bayi yang baru dilahirkan itu merupakan hasil hubungan antara dirinya dan anak kandungnya sendiri," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Sabtu 29 April 2023.

Dikatakan Yudha, dari hasil penyelidikan pelaku dapat ditangkap kurang dari 12 jam.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Walantaka, Kota Serang.

"Bayi yang dibuang oleh tersangka karena bayi laki-laki yang dilahirkan SA mengalami cacat pada bagian bibirnya (sumbing)," terangnya.

BACA JUGA:Tanggapan Erick Thohir Setelah Anak Buahnya Menjadi Tersangka Kasus Korupsi

Yudha mengungkapkan, bayi hasil hubungan intim antara bapak dan anak itu dibuang lantaran tersangka malu dan tidak bisa membayar biaya pengobatan bayi yang mengalami cacat itu.

"Sehingga tersangka membuang bayi tersebut ke wilayah Pontang hingga ditemukan warga," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu tersangka pun dijerat polisi dengan Pasal 305 KUHP. "Dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (88.8%)