Sentimen
Negatif (79%)
29 Apr 2023 : 07.09
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Achiruddin Hasibuan

Achiruddin Hasibuan

Mohon Maaf! Dana Pensiun Khusus Golongan PNS Berikut Tidak Bisa Cair, Cek Segera di Sini

29 Apr 2023 : 07.09 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Mohon Maaf! Dana Pensiun Khusus Golongan PNS Berikut Tidak Bisa Cair, Cek Segera di Sini

AYOBANDUNG.COM - Seperti yang kita ketahui bersama, pegawai negeri sipil (PNS) yaitu profesi yang berhak mendapatkan uang pensiun dari pemerintah.

Akan tetapi, khusus bagi golongan PNS berikut ini, dana pensiunannya tidak dapat dicairkan.

Golongan pensiunan PNS apa saja yang dana pensiunnya tidak bisa cair? Cek selengkapnya di sini.

Baca Juga: Persiapkan Diri, Lonjakan Arus Balik di Nagreg Diprediksi Akan Meningkat Mulai Besok

Dana pensiun diberikan pada pensiunan PNS sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PNS selama mengabdi pada negara.

Oleh sebab itu, tak heran bahwa profesi menjadi PNS menjadi impian banyak orang di Indonesia.

Selain faktor dana pensiun, karir PNS juga dianggap lebih stabil daripada profesi lainnya.

Hal tersebut memang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Sempat Beri Uang Damai Rp1 Juta pada Korban Penganiayaan Anaknya

Namun, diluar hal tersebut, PNS dapat diberhentikan dari jabatannya jika terlibat dalam kasus.

Apabila hal tersebut terjadi, maka uang pensiun PNS tidak akan turun dan akan dicabut oleh pemerintah.

Oleh karenanya, para PNS harus menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya syarat menerima uang pensiun.

PNS yang mengakhiri masa kerjanya dengan cara terhormat akan diberikan uang pensiun sebesar 75% atau setidaknya 40% dari gaji pokok.

Baca Juga: Pinjaman BRI Rp25 Juta Cicilan Berapa untuk Tiap Bulannya? Cek Tabel Plafon Angsuran KUR BRI 2023 Terbaru

PNS dengan pemberhentian secara terhormat akan tetap menerima uang pensiun, berikut adalah 5 golongan tersebut.

1. PNS yang meninggal dunia

2. PNS yang mengusulkan pengunduran diri

Baca Juga: Pemilik KIS dengan 4 Ciri Ini Dapat BLT Dobel Setelah Lebaran, Segera Cek Namamu di Sini!

3. PNS yang mencapai batas usia pensiun

4. PNS yang terkena pemangkasan organisasi atau kebijakan pemerintah yang memaksakan pensiun dini

5. PNS yang dianggap tidak mampu secara fisik dan mental untuk menjalankan tugas-tugasnya.

Sedangkan pemberhentian tidak hormat dapat menyebabkan uang pensiun tidak turun, berikut merupakan 4 golongannya.

Baca Juga: Buntut Kasus Anaknya Aniaya Mahasiswa, Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan Keluarga Diblokir PPATK

1. Melanggar UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Pancasila

2. Ditahan atau dipenjara karena melakukan tindak pidana yang termasuk dalam kategori kejahatan jabatan atau kejahatan umum

3. Bergabung dengan partai politik sebagai anggota atau pengurus

4. Ditahan atau dipenjara minimal selama 2 tahun melalui putusan pengadilan yang final karena melakukan tindak pidana.

Demikian informasi terkait golongan PNS yang tidak dicairkan dana pensiunnya.***

Sentimen: negatif (79.9%)