Sentimen
Negatif (100%)
28 Apr 2023 : 10.53
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bogor

Kasus: Narkoba, penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Aniaya Satu Keluarga, Empat Pemuda di Bogor Diciduk Polisi Satu Orang Positif Sabu

28 Apr 2023 : 10.53 Views 4

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Aniaya Satu Keluarga, Empat Pemuda di Bogor Diciduk Polisi Satu Orang Positif Sabu

AYOBOGOR -- Empat dari lima orang pelaku penganiayaan satu keluarga di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor ditangkap polisi.

Keempat pelaku penganiayaan di Kota Bogor tersebut adalah BSZ (32), MZ (26), ODPS (21) dan FZ (34), sedangkan satu pelaku dengan inisial G masih dalam pengejaran polisi.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menceritakan kejadian penganiayaan satu keluarga tersebut terjadi pada hari Senin 24 April 2023.

Berawal dari adanya selisih paham antara pelaku dan pengendara mobil di wilayah Harjasari tepatnya di depan rumah korban. Kemudian korban berinisiatif melerai perselisihan antara pelaku dengan pengendara mobil tersebut.

Tidak lama kemudian, para pelaku kembali datang ke rumah korban dan mengira korban melakukan penganiayaan terhadap pengendara roda dua. Para pelaku masuk ke dalam rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan meski sudah dicegah korban agar tidak masik rumah.

"Pelaku masuk rumah melakukan pemukulan. Si bapak (korban) dipukul di bagian hidungnya, sedangkan ibu dilempar menggunakan teko berisi air dan anak perempuannya dipukul bibirnya. Sedangkan anak korban yang laki-laki berhasil kabur," ungkap Kombes Bismo kepada wartawan Kamis 27 April 2023.

Dari penganiayaan tersebut, keempat korban mengalami luka luka dibagian tubuhnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat pelaku, kata Kombes Bismo salah satu pelaku berinisal FZ positif telah menggunakan narkoba jenis sabu sabu.

"Ada satu pelaku yang positif sabu, untuk lebih jelasnya kita akan lakukan pendalaman dan koordinasi dengan satnarkoba," katanya.

Dikatakan Kombes Bismo, keempat pelaku ini merupakan pendatang dari pulau Sumatera yang bekerja di salah satu koperasi di kota Bogor.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku beruoa satu buah teko air, satu buah baju kaos kerah warna abu dan biru dongker milik korban dan dua pasang sandal pelaku," terangnya.

Atas perbuatannya para pelaku penganiayaan di Kota Bogor itu dijerat dengan Pasal 351 juncto 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Sentimen: negatif (100%)