Sentimen
RESMI Batas Usia Pensiun PNS Golongan III dan IV Lebih dari 60 Tahun, Karir Lebih Lama Cuan Makin Banyak!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Resmi batas usia pensiun PNS golongan III dan IV lebih dari 60 tahun.
Tentunya dengan batas usia pensiun PNS golongan III dan IV lebih dari 60 tahun tersebut membuat karir lebih lama.
Selain itu karena batas usia pensiun PNS golongan III dan IV lebih dari 60 tahun ini tentunya bisa mengumpulkan cuan makin banyak.
Baca Juga: Kapan Sertifikasi Guru TW 2 2023 Cair? Siap-siap Pencairannya Barengan Gaji 13 PNS 2023
Memang sebelumnya batas usia pensiun PNS pada setiap kategorinya memiliki perbedaan.
Peraturan batas usia pensiun PNS sendiri merupakan sebuah acuan yang harus ditaati untuk berhenti bertugas.
Namun memang batas usia pensiun PNS golongan III dan IV lebih dari 60 tahun tersebut menjadi keuntungan tentunya.
Peraturan terkait batas usia pensiun PNS golongan III dan IV sendiri diatur dalam peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2020.
Baca Juga: Benarkah Ada Nama-Nama Tenaga Honorer yang Diangkat jadi ASN PPK dan PNS Tanpa Tes? Begini Faktanya!
Menurut peraturan tersebut dikatakan terdapat beberapa jabatan yang termasuk pada golongan III dan IV.
Lantas apa saja jabatan yang termasuk PNS golongan III dan IV tersebut? Berikut daftarnya.
1. Jabatan fungsional ahli pertama termasuk pada golongan III A dan III B.
2. Jabatan fungsional ahli muda termasuk pada golongan III D dan III C.
3. Jabatan fungsional ahli madya termasuk pada golongan IV A, IV B dan IV C.
4. Jabatan fungsional ahli utama termasuk pada golongan IV D dan IV E.
Baca Juga: PNS Penerima TPG TW 2 Juni 2023 Ada Penambahan Jumlah Berkah Tahun Ajaran Baru, Cek Besarannya!
Untuk itu batas usia pensiun PNS sesuai jabatan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 adalah sebagai berikut.
1. Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan batas usia pensiun 58 tahun.
2. Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya batas usia pensiun 60 tahun.
3. Pejabat fungsional ahli utama batas usia pensiun 65 tahun.
Demikianlah batas usia pensiun PNS golongan III dan IV lebih dari 60 tahun dimana karir lebih lama cuan makin banyak.***
Sentimen: positif (92.8%)