Sentimen
Positif (100%)
28 Apr 2023 : 01.23
Tokoh Terkait
Nunuk Suryani

Nunuk Suryani

Surat Sakti BKN: Honorer Auto ASN, Cek Ketentuannya!

28 Apr 2023 : 01.23 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Surat Sakti BKN: Honorer Auto ASN, Cek Ketentuannya!

AYOBANDUNG.COM - Ada kabar gembira dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi para honorer yang menunggu pelantikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat sakti BKN menjamin pengangkatan bagi honorer untuk menjadi ASN di tahun 2023.

Menurutnya, nama-nama pejabat yang ada di database BKN dijamin akan langsung ditetapkan sebagai ASN 2023.

Selain itu, kabar pengangkatan relawan ASN 2023 tanpa harus mengikuti tes ini didukung oleh keterangan Panselnas.

Baca Juga: HONORER JANGAN GALAU, Ada 7 Kategori Tenaga Non ASN yang Otomatis Diangkat Jadi ASN

Panselnas mencatat, tanpa verifikasi, ribuan nama honorer yang tercatat otomatis akan diangkat sebagai ASN, artinya tinggal menunggu pemberitahuan.

Diharapkan dengan dilantiknya relawan ASN atau PPPK pada tahun 2023 dapat membawa manfaat yang signifikan bagi personel non-ASN dan masyarakat pada umumnya.

Honorer yang ingin diangkat menjadi ASN pada tahun 2023 harus memenuhi kategori yang ditentukan oleh BKN.

Apa saja syarat untuk bisa diangkat menjadi ASN di tahun 2023?

Salah satunya adalah usia maksimal 46 tahun dan usia minimal 19 tahun.

Baca Juga: CPNS 2023 Terbuka untuk SMA Sederajat, Berikut Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan

Selain itu penerima honorer harus sudah bekerja terus menerus minimal 1 tahun pada tahun 2005 sampai dengan tanggal pengangkatan CPNS.

Menjadi honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD dan bekerja di instansi pemerintah juga menjadi syarat utama.

Namun yang paling menarik adalah adanya ketentuan pengangkatan ASN tanpa tes seleksi.

Menurut Kepala Inspektur GTK Kemdikbud Nunuk Suryani, hingga 3.043 pendaftar P1 yang tidak mendapat tempat tidak perlu khawatir.

Mereka tidak boleh mengulangi upaya tersebut dan hanya menunggu pemerintah daerah mereka sendiri dilantik pada tahun 2023.

Baca Juga: Kunjungan Wisata Ciwidey Menurun, Polisi Waspadai Lonjakan Pengunjung di Akhir Pekan.

Selain kategori yang telah disebutkan di atas, penerima beasiswa harus lulus uji kemampuan dasar, uji kemampuan praktis, dan memenuhi persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, penetapan honorer 2023 sebagai ASN atau PPPK ini bertujuan untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. ***

Sentimen: positif (100%)