Sentimen
Positif (50%)
27 Apr 2023 : 20.03
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Kejagung Periksa Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia Dalam Kasus BTS Kominfo

27 Apr 2023 : 20.03 Views 10

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kejagung Periksa Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia Dalam Kasus BTS Kominfo

AKURAT.CO Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia, LH.

LH diperiksa Tim Jampidsus Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana, mengatakan, selain LH, Tim Jampidsus juga melakukan pemeriksaan terhadap AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.

baca juga:

"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G  dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

Pemeriksaan terhadap LH dan AD dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dimaksud.

Dalam kasus ini, Tim Jampidsus Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (2020) Yohan Suryanto, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan.

Sentimen: positif (50%)