Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung Beberkan Kasus Baru Di BUMN Dan BTS Kominfo Usai Lebaran
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Kejaksaan Agung akan menyampaikan perkembangan beberapa kasus di BUMN yang sedang ditangani institusi adhyaksa. Termasuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020—2022."
"Nanti setelah liburan lebaran kita akan jumpa pers," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana kepada Akurat.co, Senin (24/4/2023).
Selain kasus BTS Bakti Kominfo, lanjut Kapuspenkum, pihaknya juga akan menyampaikan perkembangan kasus lain dan juga baru.
baca juga:
"Setelah lebaran akan disampaikan seluruh perkembangan perkara," kata Kapuspenkum.
Diketahui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memperpanjang masa penahanan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020—2022.
Ketut Sumedana mengatakan, masa penahanan para tersangka diperpanjang selama 30 hari ke depan.
“Perpanjangan masa penahanan terhadap lima tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan,” kata Ketut dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (26/3/2023).
Tak hanya memperpanjang masa penahanan lima tersangka, terkait kasus tersebut Kejagung melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap dua orang.
Ketut Sumedana menjelaskan, pencegahan terhadap kedua orang tersebut sebagaimana Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023, dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023.
Adapun kedua orang yang dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan adalah, JS (pihak swasta), dan DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa).
"Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum dalam keterangan resmi kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang. Selanjutnya, kata Kapuspenkum, dalam perkara ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000.
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar dan tertinggal saat Kominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS.
Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.[]
Sentimen: negatif (94.1%)