Sentimen
Prajurit TNI Terlibat di Kupang Terancam Pasal Berlapis
Krjogja.com
Jenis Media: News

Ilustrasi
Krjogja.com - JAKARTA - Laksamana Muda TNI Edwin menegaskan akan memberi efek jera kepada pelaku keributan GOR Oepoi Kupang pada Rabu (19/04/2023) malam. TNI masih mengusut keributan di GOR Oepoi Kupang tersebut.
"Saat ini memang tahapan masih investigasi dan penyelidikan. Kalau ada prajurit yang terlibat keributan, beberapa pasal sudah kita siapkan untuk memberi jera," ujar Edwin di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (21/04/2023).
Menurut dia, TNI sudah menyiapkan beberapa pasal untuk prajurit yang terlibat dalam insiden tersebut. Para prajurit itu akan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.
"Pasal 170 KUHP, perusakan secara bersama-sama, dijunctokan ke Pasal 192 KUHP, perusakan terhadap fasilitas lalu lintas," kata dia.
Kemudian, para prajurit yang terlibat insiden tersebut terancam dijerat Pasal 103 KUHP Militer. Berdasarkan KUHP, ancaman penjaranya 7-9 tahun, sedangkan di KUHP Militer dikenakan penjara dua tahun. (*)
Sentimen: negatif (99.4%)