Sentimen
Negatif (100%)
22 Apr 2023 : 11.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pemalang, Temanggung

Kasus: kecelakaan

Video Aksi Tabrak Lari Viral, Pelaku Ditangkap Polisi

22 Apr 2023 : 11.05 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Video Aksi Tabrak Lari Viral, Pelaku Ditangkap Polisi

Krjogja.com -
TEMANGGUNG - Polres Temanggung menangkap AG warga Pemalang pelaku tabrak lari seorang ibu di Bejen yang videonya viral di media sosial.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Purwadi mengatakan sejarahnya bergerak cepat untuk mengungkap pelaku tabrak lari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian berhasil mengidentifikasi nomor polisi kendaraan roda empat yang melarikan diri.

"Kami cari pemilik dan ketemu, lantas terungkap siapa pengemudi saat kejadian di Bejen," kata AKBP Agus Purwadi, Selasa (18/4).

Dia mengemukakan terima kasih kepada warga yang turut memberi informasi atas kejadian tabrak lari itu. Informasi itu mempermudah pihaknya dalam mengungkap kejadian.

Kemukakan KBM carry G 9398 WM yang dikendarai AG bertabrakan dengan sepeda motor Beat H 3346 XD  yang dikendarai  Maula Alifia Khairunnisa dan Bayu Kristianto.

KPM carry melaju dari arah Candiroto menuju Bejen sementara kendaraan sepeda motor melaju dari arah berlawanan. Sesampai di tempat kejadian yakni di jalan Candiroto tepatnya di Dusun Limbangan Desa larangan Luwuk Kecamatan Bejen
AG mengantuk sehingga kendaraan melewati garis tengah.

Sementara dari arah berlawanan melaju kendaraan Beat. Karena jarak sudah dekat dan tidak dapat terhindarkan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas korban kemudian dibawa ke RSUD Temanggung untuk perawatan. Kecelakaan itu menyebabkan pengendara sepeda motor mengalami luka patah tulang.

Agus menyampaikan pelaku dijemput di rumahnya, di Pemalang untuk diperiksa di Polres Temanggung. Di hadapan penyidik pengemudi menyampaikan mengakui perbuatan tersebut.

Dia mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 3, 2, 1 Jo pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Tersangka AG menyampaikan panik dan takut dipukuli warga setempat karena menabrak pengendara lain, sehingga pulang ke Pemalang atau pulang ke rumah.

"Saya habis mengantar barang dari Jogja karena capek dan mengantuk terjadilah kecelakaan. Dua teman saya di samping tidak bangun meskipun jadi kecelakaan mungkin karena saking lelahnya," kata dia sembari menyampaikan dirinya tidak memiliki SIM. (Osy)

Sentimen: negatif (100%)