Sentimen
Positif (99%)
21 Apr 2023 : 06.07
Informasi Tambahan

Event: Salat Idul Fitri

Kab/Kota: Bogor, Garut

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

7 Poin Penting yang Harus Dipenuhi Tenaga Honorer Agar Bisa Diselamatkan Presiden Jokowi di Seleksi CPNS 2023

21 Apr 2023 : 06.07 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

7 Poin Penting yang Harus Dipenuhi Tenaga Honorer Agar Bisa Diselamatkan Presiden Jokowi di Seleksi CPNS 2023

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Menjelang akhir masa kepemimpinannya Presiden Jokowi terus mendorong Menpan RB untuk segera menuntaskan persoalan tenaga honorer.

Saat ini pemerintah tengah mengupayakan jalan tengah untuk penyelesaian persoalan tenaga honorer agar mendapatkan kesejahteraan layaknya PNS lainnya.

Selain itu Presiden Jokowi dan beberapa petinggi lainnya menginginkan penghapusan tenaga honorer bisa diminimalisir dan tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi dapat segera diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Ramaikan Libur Lebaran 2023, Simak Sinopsis Film Horor Sewu Dino yang Diangkat dari Kisah Nyata

Perlu diketahui tenaga honorer merupakan pegawai yang pengangkatannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam instansi pemerintah untuk melakukan tugas tertentu.

Itulah sebabnya hingga kini status tenaga honorer belum begitu jelas dan masih terus diperjuangkan oleh pemerintah karena keberadaanya juga sangat penting untuk pelayanan publik.

Meskipun diketahui memiliki peranan yang tak kalah penting dengan ASN kabarnya pada 29 November 2023 nanti tenaga honorer akan dihapuskan oleh pemerintah.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Innalilahi Bus MGI Garut-Bogor Kecelakaan Melintang di Tol Cipularang, Jalan Macet

Pada poin 6 huruf b disebutkan Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Surat edaran Menpan RB tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dijelaskan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK).

Dengan adanya kabar tersebut kini para tenaga honorer seluruh Indonesia tengah khawatir terkait nasibnya di masa depan.

Untuk menjawab kekhawatiran pra tenaga honorer saat ini Jokowi melalui Menpan RB tengah mengupayakan jalan tengah yang terbaik untuk tenaga honorer.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mudik Lebaran 2023 Melalui Tol Cisumdawu: Tarif, Petunjuk dan Kondisi Jalan

Pemerintah telah memiliki beberapa opsi jalan tengah yang bisa diterapkan untuk tenaga honorer yaitu:

1. Melakukan pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi ASN

2. Melakukan penghapusan tenaga honorer secara menyeluruh

Baca Juga: Potensi Macet! Awas Ini Titik Macet Mudik Lebaran 2023 Area Jawa hingga Sumatera, Pemudik Wajib Tahu

3. Melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dengan memperhatikan skala prioritas

Jika melihat perkembangan saat ini Menpan RB kemungkinan akan mengambil opsi ketiga untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer.

Namun tidak semua tenaga honorer bisa langsung diangkat menjadi PNS, hanya yang memenuhi syarat lah yang akan segera menjadi ASN.

Syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi ASN telah termuat dalam surat BKN yang bernomor: K.26-30 /V.23-4 / 99 Tahun 2014 yang meliputi:

Baca Juga: Lalin di Tol Pasteur Masih Landai, Diprediksi Mulai Padat Usai Salat Idul Fitri

1. Tenaga honorer diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain di Bidang Pemerintahan.

2. Tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi ASN berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun

3. Tenaga honorer tersebut minimal telah bekerja selama satu tahun pada instansi pemerintah secara terus menerus

4. Selama bekerja tenaga honorer tersebut tidak menerima upah yang bersumber dari APBN maupun APBD

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kemenko Perekonomian Sebagai Tenaga Pendukung, Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Sikat!

5. Tenaga honorer wajib bekerja pada instansi pemerintah

6. Telah dinyatakan lulus pada seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB)

7. Mampu memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh perundang-undangan

Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat di atas memiliki peluang yang sangat besar untuk bisa diangkat menjadi ASN oleh Presiden Jokowi.***

Sentimen: positif (99.9%)