Sentimen
Negatif (66%)
21 Apr 2023 : 01.59
Tokoh Terkait
Nasir Djamil

Nasir Djamil

Kejagung Target 2-3 Bulan Badan Perampasan Aset Sudah Terbentuk

21 Apr 2023 : 01.59 Views 5

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kejagung Target 2-3 Bulan Badan Perampasan Aset Sudah Terbentuk

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengapresiasi dukungan berbagai pihak atas pembentukan Badan Perampasan Aset.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan, tidak ada alasan untuk tak mendukung langkah lembaga Adhyaksa demi kepentingan negara dan masyarakat.

Menurutnya, selama ini setingkat direktorat atau Pusat Pemulihan Asset hanya memiliki kewenangan terkait dengan perkara-perkara, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta Barang Bukti yang Dirampas Untuk Negara.

baca juga:

Dengan pembentukan Badan Perampasan Aset, maka tugas fungsi dan kewenangannya akan semakin lebih luas dan melekat dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Jadi, lanjut Ketut, tidak saja yang terkait dengan kerugian negara tapi juga kerugian masyarakat.

“Sehingga dengan adanya UU baru kita akan mudah mengakselerasi dan mengakomodir kebutuhan hukum akan perampasan aset dimaksud,” ujar Kapuspenkum saat dihubungi Akurat.co, Kamis (20/4/2023).

“Semoga dalam 2-3 bulan, badan ini sudah resmi dibentuk, ada di kejaksaan setingkat eselon I sejajar dengan kedudukan Kepala Badan Diklat dan para Jaksa Agung Muda,” sambung dia.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menyoroti langkah Kejagung dalam merespons isu RUU Perampasan Aset. Nasir Djamil mendukung Kejagung mendirikan Badan Perampasan Aset.

Kejagung diketahui tengah menggodok Direktorat Pemulihan Aset Kejagung menjadi sebuah badan tersendiri. Hal ini bertujuan agar koordinasi pemerintah pusat dan daerah serta pemasukan uang negara bisa berjalan baik. []

Sentimen: negatif (66%)