Sentimen
Negatif (88%)
20 Apr 2023 : 07.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sumenep, Yogyakarta

Banyak Pelanggaran unsur Kampanye Tidak Ditindaklanjuti Bawaslu

20 Apr 2023 : 07.08 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Banyak Pelanggaran unsur Kampanye Tidak Ditindaklanjuti Bawaslu

Krjogja.com - JAKARTA – Jaringan pendidikan pemilih untuk rakyat (JPPR) menemukan setidaknya 143 alat peraga partai politik yang diduga melanggar ketentuan kampanye dipasang di tempat umum. Atas dugaan pelanggaran tersebut, JPPR mempertanyakan kinerja Bawaslu RI dalam mendorong jajarannya untuk menegakkan ketentuan peraturan.

Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita, S.IP., M.A mengatakan JPPR menangkap kesan ketidaktegasan Bawaslu dalam pernyataan-pernyataan yang justru menimbulkan kesan tidak adanya larangan pemasangan alat peraga partai politik sebelum dimulainya masa kampanye dengan catatan tidak ada ajakan. "Temuan dugaan ketentuan pelanggaran itu berdasarkan pantauan di 16 Provinsi," kata Nurlia Dian Paramita, dalam siaran pers yang diterima Krjogja.com, Minggu (16/4/2023)

Dia mengatakan 16 provinsi itu, yaitu Bali, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku dan Maluku Utara. Selain itu Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi tengah, Sulawesi tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

Dikemukakan 143 dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari enam kategori alat peraga yaitu baliho sebanyak 85 buah, spanduk 33 buah, stiker 2 buah, pamflet 4 buah, papan billboard 1 buah, dan bendera 18 buah.

Lebih lanjut, dikatakan Nurlia Dian Paramita, dari 143 alat peraga tersebut, sebanyak 68 buah alat peraga partai politik melanggar PKPU 33/2018 Pasal 25 ayat (3) huruf b, 58 buat alat peraga melanggar ketertiban umum, 54 alat peraga memuat foto dan keterangan bakal calon, dan 11 alat peraga yang diduga memuat materi ajakan memilih.

Dia menerangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, masa kampanye pemilu dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023.

Maknanya, lanjut dia, saat ini penyelenggaraan pemilu belum memasuki tahapan kampanye. Jeda waktu yang cukup panjang tersebut seyogianya dapat dimanfaatkan oleh partai politik peserta pemilu untuk melakukan kegiatan persiapan pemenangan pemilu, misalnya rekrutmen politik, konsolidasi politik di internal partai, serta peningkatan kapasitas kader dan bakal calon anggota legislatif.

Hal tersebut tegas dia sejalan dengan apa yang diatur dalam Pasal 25 ayat (2) PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Disebutkan dalam hal ini, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Dalam hal ini kata dia JPPR mempertanyakan kinerja Bawaslu RI dalam mendorong jajarannya untuk menegakkan ketentuan Pasal 25 ayat (3) huruf b PKPU 33 Tahun 2018 sebagai ketentuan yang masih berlaku.

Alih-alih memenuhi tugasnya, kata dia Bawaslu justru seolah-olah memberikan pernyataan yang tidak memiliki dasar hukum dan menimbulkan kesan memperbolehkan dilakukannya pemasangan alat peraga partai politik meski masa kampanye belum dimulai dengan syarat tidak ada ajakan untuk memilih.

"Padahal secara jelas terdapat unsur kampanye dalam sosialisasi dan Pendidikan politik yang dilakukan oleh partai politik, seperti terdapat nomor urut dan logo partai di tempat umum," kata dia.

Dia berargumen jika pada masa di luar tahapan kampanye ini Bawaslu memandang aktivitas partai politik yang memenuhi unsur kampanye hanya yang memenuhi syarat kumulatif, maka tidak akan ada perbedaan antara masa kampanye dan di luar masa kampanye.

Hal tersebut, kata dia yang kemudian menjadi celah bagi partai politik untuk melakukan kampanye hanya menggunakan beberapa unsur kampanye. Hal itulah yang terjadi pada kasus bagi-bagi amplop merah di beberapa masjid di Sumenep, Jawa Timur oleh kader partai politik peserta pemilu yang kasusnya ditetapkan bukan merupakan pelanggaran.

JPPR ungkapnya menemukan banyak alat peraga partai politik yang dipasang ditempat umum melanggar unsur kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b PKPU 33/2018 yang mengatur bahwa “Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum”.

Dia mengatakan selain itu JPPR juga menemukan alat peraga partai politik yang melanggar ketentuan ketertiban umum seperti lokasi pemasangan alat peraga yang dilarang untuk dipasang di tempat-tempat tertentu.(Osy)

Sentimen: negatif (88.9%)