PNS kini Bisa Antar Jemput Anak Sekolah dengan Damai, Jam Kerja Fleksibel
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Aturan baru mengenai jam kerja PNS, mempermudah bagi para ASN menyesuaikan jadwal untuk menyelesaikan tugasnya.
Pemerintah Indonesia telah merubah aturan jam kerja PNS terbaru tahun 2023. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah mendukung adanya aturan jam kerja ASN yang lebih fleksibel.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN yang diterbitkan pada 12 April 2023.
Baca Juga: Enaknya jadi PNS, Aturan Baru bikin ASN tak Harus Masuk Kantor, Asal tetap Kerja
Meskipun jumlah jam kerja PNS tetap 8 jam, ASN bisa masuk kerja pada jam 8 pagi dan pulang pada jam setengah 5 sore.
ASN juga bisa menyesuaikan waktu masuk jika ingin mengantar anak sekolah terlebih dahulu. Aturan tersebut memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam segi tempat dan waktu kerja.
Menurut Kepala BKD Jateng, Wisnu Zaroh, aturan ini penting karena ASN tetap perlu mengambil peran dalam pengasuhan anak dan membina hubungan keluarga yang baik.
Dengan mengantar anak ke sekolah sebelum berangkat kerja, ASN dapat membina kedekatan dengan keluarga.
Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji PNS Golongan III Terbaru 2023, Sesuai Masa Kerja
Dalam hal ini, ASN juga diminta tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin dalam bekerja.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo juga telah meluncurkan Program Flexi Time sebagai dukungan bagi orangtua ASN yang perlu mengantar anak ke sekolah pada pagi hari.
Kata dia, dengan program ini, waktu mengantar anak yang mengurangi jam kerja bisa ditambah pada akhir jam kerja sebelum pulang.
Meski lebih fleksibel, tapi ASN di lingkungan Pemprov Jateng diminta tidak menyepelekan kemudahan yang diberikan dan tetap menjaga kedisiplinan dalam bekerja.
Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji PPPK 2023 Sesuai Masa Kerja dan Golongan
Menurut Ganjar, kedisiplinan ASN di Jateng dianggap tak tertandingi, karena presensinya tercatat dengan aplikasi sehingga jejak digitalnya sangat terlihat.
Sehingga akan ketahuan PNS mana yang kekurangan jam kerja, di mana nantinya akan dihitung dan dilaporkan semua di SKPD.***
Sentimen: positif (100%)