Sentimen
Positif (100%)
18 Apr 2023 : 13.24
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: Baznas

Event: Zakat Fitrah

Institusi: MUI

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait
Subhan

Subhan

Apa Itu Zakat Profesi dan Siapa Saja yang Wajib? Ini Penjelasan dan Hitung-hitungannya

18 Apr 2023 : 13.24 Views 4

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Apa Itu Zakat Profesi dan Siapa Saja yang Wajib? Ini Penjelasan dan Hitung-hitungannya


AYOBOGOR.COM - Berikut penjelasan tentang Zakat Profesi!

Dalam rukun Islam zakat merupakan bahagian rukun Islam yang ketiga, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam.

Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Salah zakat yang wajib ditunaikan umat muslim adalah zakat penghasilan atau dikenal dengan zakat profesi.

Zakat ini ditunaikan bagi yang telah mendapat penghasilan dari pekerjaannya dan pastinya halal.

Ini sesuai Dalam surah Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”

Lalu zakat profesi yang tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, yang dimaksud dengan penghasilan merupakan pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh dengan cara halal.

“Mereka yang dikenakan zakat penghasilan antara lain pejabat negara, pegawai atau karyawan yang mendapat penghasilan rutin, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya” ungkah Subhan Murtadla, S.Ag, M.E Wakil Ketua I BAZNAS Kota Bogor

Lantas, berapa persen zakat penghasilan yang harus dikeluarkan setiap bulannya?

Dilansir dari Baznas, seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila gajinya sudah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun, dengan besar kadar 2,5%. Dalam artian, orang tersebut harus menunaikan zakat profesi sebesar 2,5% dari jumlah pendapatan yang diterima.

Apabila penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka total nominal pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan dan dihitung, untuk selanjutnya ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.

Besarnya harga emas pada hari ini adalah Rp899.886 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam setahun sebesar Rp76.490.310,-. Abdul memiliki pendapatan sebesar Rp7.000.000,- per bulan atau Rp84.000.000,- per tahun. Dalam kasus ini, Abdul wajib membayar zakat penghasilan karena sudah mencapai nisab.

Rumus menghitung zakat penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
2,5% x Rp7.000.000,- = Rp175.000,-

Maka, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan Abdul setiap bulannya sebesar Rp175.000,-.

Contoh lain, ada seorang petugas kebersihan bernama Agung yang penghasilan perbulannya sebesar Rp3.000.000. Dikarenakan nominal pendapatannya tidak mencapai nishab, maka Agung tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat penghasilan.

Dalam ajaran Islam, zakat berfungsi untuk mensucikan harta yang kita miliki. Salah satunya adalah zakat profesi yang berfungsi untuk membersihkan pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan.

Sentimen: positif (100%)