Sentimen
Positif (66%)
15 Apr 2023 : 20.04
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

KPK Soroti Penguasaan Aset Pemprov Maluku oleh Mantan Pejabat

15 Apr 2023 : 20.04 Views 8

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

KPK Soroti Penguasaan Aset Pemprov Maluku oleh Mantan Pejabat

MerahPutih.com - Penguasaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) baik oleh mantan pejabat atau pensiunan dan pejabat aktif aparatur sipil Negara (ASN) di Maluku masih marak. Hal ini diketahui dari hasil monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2022.

Melihat temuan tersebut, dalam dua pekan terakhir, KPK melakukan pembahasan intensif terkait langkah penertiban aset dari Pemprov Maluku, khususnya kendaraan dinas.

Guna memantau upaya Pemda, KPK pun menggelar rapat monitoring dan evaluasi pada 14 April 2023 di Kantor Gubernur Maluku yang diwakili oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria.

Baca Juga:

KPK Sebut OTT Wali Kota Bandung Terkait Suap Pengadaan CCTV

“Kami berharap para mantan pejabat atau ASN yang masih menguasai kendaraan dinas di luar prosedur, agar segera mengembalikannya kepada pemda," katanya.

Menurut Dian, sudah saatnya berbenah sebab kapasitas fiskal pemda masih terbatas. Sehingga, layak dibelanjakan untuk memenuhi gaya hidup pejabat, ASN, atau mantan pejabat.

"Sementara kita masih punya PR besar untuk menyejahterakan rakyat Maluku dan mengurangi angka kemiskinan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah meminta kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, dan Inspektorat Maluku untuk menyampaikan kepada semua pihak yang tidak berhak, untuk segera mengembalikan aset yang dikuasainya.

OPD juga telah mengirimkan surat secara resmi, agar kendaraan yang dikuasai segera dikembalikan. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Maluku tanggal 28 Oktober 22 tentang Penertiban Kendaraan Dinas Milik Pemprov Maluku.

Hasilnya, tercatat setidaknya ada 7 kendaraan dinas roda 4 yang telah dikembalikan ke pemda setelah OPD melakukan pendekatan formal dan informal. Sayangnya, jumlah ini masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan kendaraan dinas yang belum dikembalikan.

Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku misalnya, dari 7 kendaraan dinas yang tercatat dikuasai oleh mantan pejabat atau pejabat yang sudah dimutasikan, hanya 1 yang sudah dikembalikan pada OPD.

Sedangkan, data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku menunjukkan, setidaknya ada dua kendaraan dinas roda empat yang masih dikuasai oleh mantan pejabat.

Baca Juga:

KPK Amankan 9 Orang dalam OTT Wali Kota Bandung

Begitu juga tercatat pejabat/mantan pejabat Pemrov Maluku yang masih menguasai aset kendaraan dinas antara lain mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, anggota Dinas Kelautan dan Perikanan dan mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan.

Padahal, Dinas Pertanian Provinsi Maluku telah mengirimkan surat resmi pada pejabat terkait agar segera mengembalikan kendaraan dinas, paling lambat 12 April 20223 kemarin.

Di sisi lain, untuk mencegah agar tidak terjadi kerugian daerah, KPK meminta agar OPD memperbaiki tata kelola barang milik daerah. Setiap kendaraan dinas yang tercatat tidak boleh dikuasai oleh setiap pejabat baik yang sudah pensiun maupun yang dimutasi ke tempat lain.

BPKAD dan Inspektorat Provinsi Maluku juga akan mendorong agar Pemprov menyusun kebijakan yang akan menunda pemberian SK pensiun dan hak-hak bagi pensiunan jika aset yang dikuasainya belum dikembalikan.

Setiap pemanfaatan kendaraan dinas pada OPD harus dicatatkan dalam bentuk berita acara penggunaan dan akan dilaporkan secara riil kepada BPKAD untuk menimbulkan efek jera. Serta Pemda akan berkoordinasi dengan APH untuk menegakkan sanksi pidana jika terbukti ada unsur penggelapan atau penyalahgunaan aset daerah.

Meski demikian, atas inisiatif pengembalian kendaraan dinas tersebut, KPK melihat sudah ada itikad baik dari OPD untuk berbenah dan kesadaran dari mantan pejabat atau pensiunan untuk mengembalikan barang milik Pemda.

“Namun kami berharap, pada saat pengembalian kendaraan tersebut juga disertai dengan dokumen kepemilikan yang melekat pada kendaraan. Jangan kendaraannya dikembalikan namun kuncinya dibawa pulang agar bisa diambil lagi kalau KPK sudah balik ke Jakarta,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Rumah Dinas Wali Kota Bandung Tertutup Rapat Usai OTT KPK

Sentimen: positif (66.5%)