Sentimen
Negatif (99%)
17 Apr 2023 : 13.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilacap, Yogyakarta, Ngawi, Sleman

Kasus: Praktik prostitusi

Sindikat Penyedia PSK Anak Diamankan, Beroperasi Lewat Aplikasi Michat

17 Apr 2023 : 13.30 Views 5

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Sindikat Penyedia PSK Anak Diamankan, Beroperasi Lewat Aplikasi Michat

Krjogja.com - YOGYA - Menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) termasuk melakukan eksploitasi dengan mempekerjakan anak untuk berbuat cabul, Sindikat bisnis mesum, terdiri dari lima pelaku/tersangka dengan perannya masing-masin diamankan polisi. Penangkapan berawal dari laporan polisi BHT (36) seorang ibu warga Wirosaban yang putrinya bernama AR menjadi korban sindikat tersebut.

"Tersangka 1 (T1) WD selaku mucikari beserta merekrut PSK, T2 PNY sebagai mucikari/germo, T3 DDK sebagai Operator aplikasi Michat dan admint keuangan, serta T4 FAN dan T5 AH sebagai Operator aplikasi Michat mencari tamu," tutur Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada kepada wartawan, Jumat (14/4/2023) di Mapolresta Yogyakarta.

Didampingi Kahumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul SR SH disebutkan kelima Tersangka pada hari Selasa 10 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023 di Hotel Asri Graha Jalan Veteran. UH Yogya mempekerjakan anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK)

"Laporan Senin (20/2) segera ditindak lanjuti dengan Penyelidikan serta Penangkapan. "Saat di TKP juga ditemukan korban lainnya, 2 orang dewasa warga Cilacap dan Yogyakarta, serta 4 saksi anak korban yang dijadikan PSK dari Cilacap, Yogyakarta, Sleman dan Ngawi Jatim. Selama menjalankan praktek prostitusi germo atau mucikari mendapat penghasilan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari," jelasnya

Penangkapan terhadap tersangka Senin (20/2) pukul 15.11 WIb, di Hotel Popi Jalan kaliurang KM 15 Degolan, Ngemplak, Sleman.

"Para Tersangka dijerat pidana Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP. Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200 juta," jelasnya. (Vin)

Sentimen: negatif (99.9%)