Sentimen
Negatif (100%)
17 Apr 2023 : 07.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, bandung, Semarang, Cibubur, Mataram

Kasus: Narkoba, Tipikor, pembunuhan, Maling, korupsi, pelecehan seksual

4 Narapidana yang Dapat Grasi dari Jokowi, Ada yang Menanti Selama 22 Tahun

17 Apr 2023 : 07.02 Views 27

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

4 Narapidana yang Dapat Grasi dari Jokowi, Ada yang Menanti Selama 22 Tahun

PIKIRAN RAKYAT - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan beberapa kali grasi kepada narapidana selama dua periode kepemimpinannya. Salah satu yang terbaru adalah pemberian grasi kepada Merri Utami, seorang terpidana kasus narkoba yang telah menunggu eksekusi selama 22 tahun.

Lebih spesifik, pada 27 Februari 2023, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menyetujui permohonan grasi dari Merri Utami, terpidana mati kasus narkoba pada 2001.

Dengan Keppres tersebut, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Merri telah diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Selain Merri Utami, terdapat beberapa narapidana lain yang mendapatkan grasi dari Jokowi, termasuk narapidana yang dihukum karena kasus pembunuhan atau maling uang rakyat atau korupsi.

Baca Juga: Profil Ema Sumarna, Plh. Wali Kota Bandung Pengganti Yana Mulyana yang Terjaring OTT KPK

Pemberian grasi ini dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan dan dalam rangka memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani hukumannya.

Meskipun demikian, keputusan pemberian grasi ini juga menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Berikut deretan para narapidana yang mendapatkan grasi dari Jokowi yang telah dirangkum Pikiran-rakyat.com.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007 hingga 2009, Antasari Azhar menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan direktur berinsial NZ pada Maret 2009.

Setelah dilakukan penyelidikan yang intensif, polisi menetapkan Antasari sebagai tersangka pada Mei 2009.

Motif pembunuhan tersebut berkaitan dengan pertemuannya dengan seorang perempuan bernama RJ, yang merupakan seorang caddy golf di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan.

Pada Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati, tetapi akhirnya dijatuhi vonis 18 tahun penjara pada Februari 2010 oleh Hakim Herry Swantoro.

Meskipun Antasari mengajukan banding, vonis tersebut tetap dipertahankan dan ia harus menjalani hukumannya selama 4/3 dari masa tahanannya. Pada 2016, setelah menjalani hukuman yang ditentukan, Antasari akhirnya dibebaskan.

Sejak bebas, Antasari mengajukan permohonan grasi kepada Jokowi untuk melakukan rehabilitasi dan mencabut status bebas bersyarat dan kewajiban laporannya.

Diketahui, permohonan grasi tersebut diberikan oleh Jokowi sebagai pertimbangan kemanusiaan dan kesempatan untuk Antasari memperbaiki diri.

Baca Juga: Perbedaan Jabatan Plh dan Plt di Pemerintah Daerah, Serupa tetapi Tak Sama

2. Baiq Nuril

Seorang mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7, Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Baiq Nuril pernah tuai sorotan publik beberapa tahun lalu karena dituding memiliki hubungan gelap dengan mantan kepala sekolahnya, bernisial M. Guna membuktikan bahwa isu tersebut tidaklah benar, Baiq merekam percakapan teleponnya dengan M pada 2012.

Dalam percakapan itu diketahui, M ternyata melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap Baiq.

Dalam persidangan disebutkan, Baiq tidak pernah menyebarkan rekaman tersebut. Namun, rekaman itu tersebar usia dia menceritakan pengalamannya kepada salah seorang temannya.

Merasa tidak terima, M melaporkan Baiq ke polisi dengan tuduhan melanggar UU ITE. Akibatnya, Baiq harus mendekam selama 6 bulan di penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta pada 2018.

Baiq kemudian mengajukan permohonan amnesti kepada Jokowi melalui staf kepresidenan.

Pada 2019, Baiq meminta grasi permohonannya kepada Presiden Jokowi, sehingga Baiq dapat bebas tanpa syarat apapun.

3. Annas Maamun

Pada 2019, Jokowi memberikan keringanan hukuman atau grasi kepada mantan gubernur Riau, Annas Maamun, yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Grasi tersebut berupa pengurangan masa kurungan selama satu tahun penjara dari total hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada Maamun.

Akan tetapi, grasi yang diberikan hanya berlaku untuk masa tahanan, sementara denda sebesar Rp200 juta tetap harus dibayar.

Annas kemudian dibebaskan pada Oktober 2020 setelah menjalani masa hukumannya.

Perlu diketahui, kasus korupsi yang menjerat Annas bermula saat ia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada September 2014, di kediamannya di Cibubur.

Dalam kasus ini, ia terbukti menerima suap untuk memuluskan pengalihan fungsi kebun sawit.

Pada 2015, Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Akan tetapi, hukumannya kemudian diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Akankah Muncul Tersangka dari Bandung?

4. Merri Utami

Terbaru, pada 27 Februari 2023, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba, Merri Utami.

Setelah 22 tahun menunggu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang, Merri akhirnya mendapatkan kabar gembira tersebut.

Kuasa hukumnya, Aisyah Humaida Musthafa menyebut bahwa grasi tersebut diterima langsung dari kliennya pada 24 Maret 2023.

Surat grasi tersebut dikeluarkan melalui Keppres Nomor 1/G Tahun 2023. Hal ini menjadi kabar gembira bagi Merri berserta keluarganya.

Sebagai catatan, Merri Utami sebelumnya dianggap sebagai korban perdagangan orang oleh Komnas Perempuan karena ia diduga dibujuk oleh seseorang untuk membawa narkoba ke Indonesia dengan janji-janji palsu.

Akan tetapi, Pengadilan Negeri Tangerang menganggapnya sebagai pelaku dan menjatuhkan hukuman mati.

Kasus ini kemudian menimbulkan perdebatan tentang keadilan dalam sistem hukum Indonesia dan perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi korban perdagangan orang.

Pengajuan grasi yang diberikan oleh Jokowi diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi Merri guna lebih memperbaiki diri pada masa depan.***

Sentimen: negatif (100%)