Sentimen
Positif (99%)
16 Apr 2023 : 22.05
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Semarang

Kabar Gembira! PENCAIRAN TUNJANGAN Guru Sertifikasi di Depan Mata, Cepat Ajukan Ini

16 Apr 2023 : 22.05 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kabar Gembira! PENCAIRAN TUNJANGAN Guru Sertifikasi di Depan Mata, Cepat Ajukan Ini

AYOBANDUNG.COM - Bulan April merupakan waktu dimana guru sertifikasi akan mendapatkan pencairan tunjangan.

Kabar ini menjadi hal yang dinanti-nantikan lantaran kebutuhan jelang Idul Fitri 2023 lebih banyak dibandingkan biasanya.

Dua jenis tunjangan ini telah dipastikan akan diberikan kepada guru sertifikasi yang berstatus sebagai ASN (PNS dan PPPK). Apa saja?

1. Perkembangan Pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023

Sertifikasi guru memenuhi syarat untuk TPG pada kuartal pertama tahun 2023, yang diharapkan dapat segera dicairkan.

Merujuk pada Permendikbud No. 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penghargaan guru, TPG adalah kompensasi tiga bulan sebesar gaji pokok sebulan sekali.

Baca Juga: Selamat! Tahun Ini Semua Honorer Diangkat jadi PPPK Tanpa Syarat, OB hingga Satpol PP bisa Nafas Lega

Dilansir dari Youtube Guru Abad 21, sebelum membayar biaya sertifikasi, guru dapat melacak perkembangan validasi data melalui laman informasi GTK.

Per 11 April 2023, status validitas TPG instruktur sertifikasi sudah berisi informasi yang valid.

Ini pertanda baik karena artinya guru yang statusnya valid dalam berkas GTK tinggal menunggu dana TPG disetorkan ke rekeningnya oleh pemkot.

Selain ada pernyataan yang sah, ada juga pernyataan bahwa guru pemilik akun Info GTK telah menerima SKTP atau surat perintah penunjang profesi.

Perlu diketahui, jika mengacu pada Permendikbud 2022 nomor 4, TPG Q1 2023 seharusnya sudah disalurkan sejak Maret lalu.

Namun, guru sertifikasi harus tetap bersabar dan terus mengecek informasi GTK mereka untuk melihat perkembangan hibah ini.

2. THR 2023 sudah mulai cair

Kabar gembira selanjutnya adalah tunjangan hari raya atau THR 2023 yang mulai dibayarkan di rekening ASN, termasuk sertifikasi guru.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Telah Disahkan, THR dan Gaji ke 13 TNI dan POLRI Hampir Sentuh Rp6 Juta!

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, ASN termasuk guru berstatus PNS atau PPPK berhak atas THR dan gaji ke-13 pada tahun 2023. THR 2023 dibayarkan satu kali H-10 Idul Fitri 1444 Hijriah.

Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan seorang guru layak menerima tunjangan profesi guru apabila telah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut guru Buddha harus memenuhi persyaratan baru untuk mendapat tunjangan sertifikasi.

Selain menerima sertifikat, kini diperlukan surat keterangan beban kerja (SKBK).

Semarang merupakan kota yang digunakan untuk penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja Guru (SKBK) Buddha. ***

Sentimen: positif (99.7%)