Sentimen
Negatif (87%)
16 Apr 2023 : 21.40
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Terlibat Korupsi, Pejabat Anak Usaha KAI Bakal Dipecat

16 Apr 2023 : 21.40 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Terlibat Korupsi, Pejabat Anak Usaha KAI Bakal Dipecat

Krjogja.com - JAKARTA - 2 pejabat anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT KA Properti Manajemen alias KA Properti ditetapkan tersangka kasus suap pembangunan rel oleh KPK. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pun ikut buka suara.

KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan rel kereta api di beberapa daerah. 2 diantaranya adalah pegawai anak usaha KAI.

Menanggapi itu, Arya menyebut pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan. Termasuk, berbicara nasib dari 2 pegawai tersebut yang ikut terlibat.

"Kita minta kalau terbukti diproses cepat aja. Kami dorong supaya diproses," ungkapnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis (13/4/2023).

Diketahui, ada 2 pejabat anak usaha KAI yang ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Yakni, Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Properti Manajemen (sampai dengan Februari 2023) dan Parjono selaku VP PT KA Properti Manajemen.

Terkait nasib keduanya, Arya menegaskan, jika memang statusnya masih aktif sebagai pegawai, maka dipastikan akan dicopot dari jabatannya.

"Sudah pasti kalau tersangka, pasti diberhentikan," tegasnya.(*)

Sentimen: negatif (87.7%)