Sentimen
Positif (99%)
16 Apr 2023 : 19.57
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Asyik! Kini AHLI WARIS PNS DAPAT UANG HINGGA RP18 JUTA, Begini Tata Cara Klaim ke TASPEN di Sini

16 Apr 2023 : 19.57 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Asyik! Kini AHLI WARIS PNS DAPAT UANG HINGGA RP18 JUTA, Begini Tata Cara Klaim ke TASPEN di Sini

AYOBANDUNG.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengesahkan peraturan baru agar ahli waris PNS bisa dapat uang hingga Rp18 juta.

Taspen menjadi pihak ketiga yang menjadi pihak penyalur yang telah ditunjuk oleh Menkeu dalam pencairan dana kepada ahli waris.

Tata cara klaim oleh ahli waris PNS ini, harus yang telah terdaftar dalam PT Taspen, dan sesuai dengan peraturan baru Menkeu. Bagaimana tata caranya? simak di artikel ini sampai habis ya!

Dirujuk dari PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS, berikut adalah orang yang menjadi ahli waris jika PNS meninggal dunia sesuai pasal 3, antara lain:

1. Janda dari PNS

2. Duda dari PNS

3. Anak dari PNS

4. Orang tua dari PNS

Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 yaitu perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016.

Baca Juga: Full Senyum DOUBLE CAIR H-2 LEBARAN! Penerima BPNT Murni Kriteria Ini Auto Dapat PKH

Dimana menurut Permenkeu Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Manfaat Pensiun PNS atau PNS No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Perbendaharaan Negara No. 128 Tahun 2016, program uang yang akan diberikan kepada ahli waris PNS adalah sebagai berikut.

Besar manfaat Askem atau Asuransi kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3 sebagai berikut:

1. Dalam hal anggota PNS atau pensiunan PNS tersebut telah meninggal dunia maka akan diberikan santunan sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah)

2. Dalam hal istri atau suami dari pegawai PNS tersebut meninggal dunia maka akan diberikan santunan sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah)

3. Dalam hal anak dari pegawai PNS meninggal dunia maka akan diberikan santunan sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah)

Dengan demikian apabila terjadi hal yang tak diinginkan oleh keluarga PNS, ahli waris dapat melakukan klaim kepada PT Taspen sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Telah Disahkan, THR dan Gaji ke 13 TNI dan POLRI Hampir Sentuh Rp6 Juta!

Sedangkan untuk tata cara pengajuan klaim kepada TASPEN harus melalui prosedur sebagai berikut:

1. Pewaris mengisi formulir dan membawa kelengkapan dokumen penyerta.

2. Petugas Taspen akan segera memeriksa kelengkapan formulir.

3. Pewaris akan mendapat informasi keputusan klaim.

4. Jika klaim diterima, pembayaran akan dibayarkan melalui rekening pewaris.

Semoga bermanfaat! ***

Sentimen: positif (99.4%)