Sentimen
Positif (61%)
16 Apr 2023 : 00.28
Informasi Tambahan

BUMN: PT Perusahaan Pengelola Aset

Tokoh Terkait

Jokowi Bubarkan Enam BUMN | KRJOGJA

16 Apr 2023 : 00.28 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Jokowi Bubarkan Enam BUMN | KRJOGJA

Krjogja.com -

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk membubarkan 6 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) siap eksekusi pembubaran tersebut.

Sebagai rincian, tiga PP yang diterbitkan merupakan tindak lanjut dari ketetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pembubaran atas PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (“ISN”) (PP Nomor 14 Tahun 2023), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (“KKA”) (PP Nomor 17 Tahun 2023), dan PT Industri Gelas (Persero) (“IGLAS”) (PP Nomor 18 Tahun 2023).

Sementara itu, tiga PP Pembubaran lainnya diterbitkan setelah adanya putusan Pengadilan yang memailitkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Dalam Pailit) (PP Nomor 8 Tahun 2023), PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) (PP Nomor 9 Tahun 2023), PT Istaka Karya (Persero) (Dalam Pailit) (PP Nomor 13 Tahun 2023).

Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PT Perusahaan Pengelola Aset (“PPA”) Rizwan Rizal Abidin mengatakan terbitnya PP ini menjadikan pembubaran enam BUMN tersebut berlaku efektif dan mengikat.

“Pembubaran BUMN adalah jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak dengan mengedepankan asas keadilan. Aset-aset dari BUMN yang dibubarkan akan dilelang, sehingga akan lebih bermanfaat untuk mendukung perekonomian bagi masyarakat dan negara," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

Atas enam BUMN yang dibubarkan tersebut, terdapat tiga BUMN yang dibubarkan melalui mekanisme RUPS pembubaran, yaitu ISN, KKA, dan IGLAS. Sementara itu, Merpati Nusantara Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces dibubarkan sebagai konsekuensi hukum atas kepailitan.

Dalam pembubaran melalui RUPS, akan ditunjuk likuidator yang bertugas menjalankan proses penjualan aset serta penyelesaian kewajiban, antara lain, perpajakan, karyawan, serta kepada kreditur lainnya. Sedangkan, atas BUMN yang telah pailit, saat ini tengah dilakukan pemberesan harta pailit oleh kurator yang diawasi oleh Hakim Pengawas. (*)

Sentimen: positif (61.5%)