Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: nepotisme, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Anggota DPR Tak Patuh LHKPN Jangan Dianggap Wajar
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Adanya data puluhan anggota termasuk empat Wakil Ketua DPR tidak patuh LHKPN jangan dianggap wajar. Apalagi situasi ini selalu terjadi setiap tahun. Anggota DPR harus patuh undang-undang, bukan mencari pembenaran untuk tidak melaksanakan ketentuan yang ikut diundangkan oleh legislatif.
Peneliti Formappi, Lucius Karus menyebutkan ketidakpatuhan legislator menyetor LHKPN merupakan bentuk pelanggaran perundang-undangan. Walaupun aturan dalam perundang-undangan tidak menyertakan sanksi namun bukan berarti anggota DPR diizinkan untuk menghindarinya.
“Masak anggota DPR selalu ingin diperlakukan seperti anak TK yang setiapkali disuruh melakukan sesuatu harus disertai ancaman sanksi jika tidak taat,” kata Lucius di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
baca juga:
Adanya puluhan anggota termasuk empat pimpinan tidak patuh LHKPN diketahui dari laporan ICW ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). ICW menengarai total 55 anggota DPR tidak patuh LHKPN selama 2019-2021.
Setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada KPK mengikuti UU No.28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU KPK juga mengatur kewajiban LHKPN itu.
Menurut Lucius, sejatinya DPR selaku lembaga publik yang kerap dipersepsikan berkinerja buruk mengatasi persoalan ini. Artinya MKD juga harus melakukan terobosan dengan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terbukti lalai menyetor LHKPN.
“Anehnya walau dipersoalkan publik saban tahun, ketidakpatuhan melaporkan LHKPN konsisten terjadi,” ujar Lucius.
Lucius menilai ketidakpatuhan legislator terhadap LHKPN yang sudah menjadi kewajiban menguatkan stigma betapa korupnya lembaga parlemen. Sebab dengan tidak mematuhi ketentuan pelaporan harta kekayaan bukan mustahil anggota memiliki sumber kekayaan tak wajar.
“Jika ketakpatuhan melaporkan LHKPN terus terjadi maka DPR akan selalu menjadi lahan subur untuk korupsi. Jika melaporkan LHKPN tak ditaat, maka jangan-jangan itu karena anggota DPR memilikki harta yang asal muasalnya dari praktek ilegal,” tuturnya.
Secara terpisah,Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, menganggap ketidakpatuhan anggota DPR memperbarui LHKPN bukan berarti disebabkan oleh hal-hal negatif. Alasannya, mengisi LHKPN rumit dan membutuhkan proses sehingga LHKPN disetor tidak tepat waktu.
Sedangkan Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, tidak mau menanggapi lebih jauh mengenai adanya laporan 55 anggota DPR tidak patuh LHKPN. Begitu pula ketika disinggung apakah PAN bakal menegur anggotanya jika namanya masuk dalam 55 anggota yang tidak patuh LHKPN.
“Saya belum lihat laporannya, belum saya pelajari. Biar MKD saja yang memeriksa,” ujar Saleh.
Sentimen: positif (79.9%)