Sentimen
Positif (66%)
14 Apr 2023 : 21.48
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Atnike Nova Sigiro

Atnike Nova Sigiro

Penyelesaian Kasus HAM Berat Mandek, Ketua Komnas HAM: Jokowi Perlu Siapkan Warisan untuk Pemerintah

14 Apr 2023 : 21.48 Views 13

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

Penyelesaian Kasus HAM Berat Mandek, Ketua Komnas HAM: Jokowi Perlu Siapkan Warisan untuk Pemerintah

Jakarta, Gatra com - Menjelang akhir masa Pemerintahan Jokowi, penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang sebelumnya sudah diakui sejak Januari 2023 lalu, masih belum ada progres yang signifikan. Upaya-upaya Komnas HAM untuk melanjutkan perkara kasus sampai ke pengadilan, sering kali mandek di Kejaksaan Agung.

Secara normatif, pemerintah telah menindaklanjuti pidato Jokowi saat mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat. Pada bulan Maret 2023, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Inpres ini merupakan petunjuk kepada 19 Kementerian dan Lembaga untuk menindaklanjuti hasil laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM). Melalui Keppres nomor 4 tahun 2023, Pemerintah membentuk tim untuk memantau terlaksananya Inpres tersebut.

"Dari informasi yang kami dengar, tim bentukan Keppres itu masih dalam proses koordinasi awal," ucap Ketua Umum Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro saat ditemui di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Kamis (13/4).

Proses pengadilan untuk pelanggaran kasus HAM berat juga dikatakan Atnike mengalami kendala. Padahal, Komnas HAM telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan untuk 12 kasus yang diakui Jokowi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami sedang membangun koordinasi yang lebih baik," kata Atnike.

Selain dengan Kejagung, Komnas HAM juga akan memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan berbagai kelembagaan yang memiliki tugas dan fungsi dalam prosedur dan mekanisme di peradilan HAM. Realistisnya, kasus yang telah diakui sulit mencapai kata selesai di periode Jokowi, tapi bukan berarti upaya harus terhenti.

"Penting bagi pemerintahan Jokowi untuk menyiapkan warisan yang akan diteruskan oleh pemerintah berikutnya," ucap Ketua Komnas HAM lagi.

Agar upaya penyelesaian kasus HAM tidak mandek atau hanya jadi janji manis saat kampanye, Jokowi dinilai perlu menyiapkan landasan kebijakan dan prasyarat yang cukup agar pemerintah selanjutnya mau tidak mau melanjutkan apa yang sudah dimulai. Masyarakat pun diharapkan terus mengawasi dan meminta pemerintah untuk bertindak dan terus melakukan upaya pemenuhan hak korban.

"Kata selesai itu sendiri kan seperti kiamat, kita gak pernah tahu kapan. Selesai itu gak ada dalam peristiwa politik, sosial, apalagi pelanggaran HAM," kata Atnike.

Mekanisme penyelesaian non yudisial yang diinisiasi Jokowi dinilai Atnike wajib menjadi salah satu yang diwariskan. Fokus pemerintah untuk mencari, mengidentifikasi, dan memberikan pemulihan bagi korban merupakan suatu yang dimulai di periode ini. Sementara, sistem peradilan dan upaya penyelidikan kasus-kasus sudah dimulai sejak lama meski saat ini tidak banyak perkembangan.

11

Sentimen: positif (66.6%)