Sentimen
Negatif (92%)
14 Apr 2023 : 16.40
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Linda Pujiastuti

Linda Pujiastuti

Tolak Pleidoi Linda Pujiastuti Dan Kompol Kasranto, Jaksa Minta Hakim Vonis Penjara

14 Apr 2023 : 16.40 Views 8

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Tolak Pleidoi Linda Pujiastuti Dan Kompol Kasranto, Jaksa Minta Hakim Vonis Penjara

AKURAT.CO, Jaksa Penuntut Umum menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus peredaran narkoba, Kompol Kasranto dan Linda Pujiastuti. Jaksa bersikukuh keduanya harus dipenjara masing-masing 17 tahun dan 18 tahun dalam perkara lima kilogram sabu ditukar tawas.

"Terdakwa Linda Pujiastuti dan Terdakwa Kasranto terbukti telah melakukan kesalahan, turut serta melakukan atau tanpa hak melawan hukum untuk menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan satu lebih dari lima gram," ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).

"Kami menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh terdakwa. Dan kami penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada Senin 27 Maret 2023," sambungnya.

baca juga:

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Linda dan Kasranto terbukti menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara dalam penyebaran narkotika.

Selain itu, mereka juga dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Akibat perbuatannya, Linda telah dituntut dengan hukuman berupa 18 tahun penjara, sementara Kasranto dituntut dengan hukuman berupa 17 tahun penjara.[]

Sentimen: negatif (92.8%)