Sentimen
Negatif (98%)
14 Apr 2023 : 15.35
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Penahanan Rafael Alun Trisambodo Diperpanjang 40 Hari

14 Apr 2023 : 15.35 Views 8

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Penahanan Rafael Alun Trisambodo Diperpanjang 40 Hari

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo (RAT) selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

"Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juli 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Dia menerangkan bahwa perpanjangan masa penahanan tersebut untuk keperluan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan saksi.

baca juga:

"KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi oranye kepada Rafael Alun Trisambodo pada Senin (3/4/2023).

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Dia diduga memiliki beberapa perusahaan, satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK menemukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu diduga menerima aliran uang mencapai USD90.000 melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.

Atas perbuatannya Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Sentimen: negatif (98.4%)