Sentimen
Negatif (100%)
14 Apr 2023 : 07.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Klarifikasi Bea Cukai RI Soal Dugaan Pemerasan Turis Taiwan di Bali: Kami Yakin Bukan di Area Bea Cukai

14 Apr 2023 : 07.30 Views 15

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Klarifikasi Bea Cukai RI Soal Dugaan Pemerasan Turis Taiwan di Bali: Kami Yakin Bukan di Area Bea Cukai

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia buka suara terkait ramai pemberitaan terkait turis Taiwan yang diduga diperas di Bali. Isu dugaan pemerasaan oknum petugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, itu pun heboh di media sosial.

Bea Cukai menyatakan, telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara tersebut. Mereka juga sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT.

Setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai. Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya bahwa dia mengambil foto di area terbatas bandara.

Dia menyampaikan bahwa ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap. Dia pun diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.

Baca Juga: Heboh Bea Cukai Indonesia Disorot Media Asing Diduga Peras Turis Taiwan di Bali, Stafsus Menkeu Angkat Bicara

Pada akhir unggahan, akun tersebut lebih lanjut menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanan, dia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah dia terima.

Lebih lanjut, dia meyebutkan bahwa setelah mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian, petugas tersebut melakukan stempel/cap paspornya, dan dia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.

“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana dalam keterangan pers pada Kamis, 13 April 2023.

Dia mengatakan bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.

“Namun demikian, kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan," tutur Hatta Wardhana.

"Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Usul Turis Asing di Bali Dipajaki, Ketua BTB: Asal Uangnya Jangan Diambil Pusat

Pemberitaan Media Asing

Media asing menyoroti Bea Cukai Indonesia karena dugaan pemerasan yang dilakukan oknum petugas terhadap turis asal Taiwan. Menurut portal berita CTS, dugaan pemerasan itu dialami turis yang baru tiba di Bali untuk berlibur pada akhir pekan lalu.

Pada saat tiba di bandara, turis Taiwan tersebut mengeluarkan handphone (HP) untuk memotret dan mengabari sopir yang akan membawa rombongan mereka. Tidak lama setelah itu, dia didatangi oknum petugas Bea Cukai, dan dibawa ke sebuah ruangan kecil dan gelap untuk diinterogasi.

Masih menurut berita di CTS, pada saat diinterogasi dan dilakukan berbagai pemeriksaan, turis itu sudah mencoba menjelaskan alasannya mengeluarkan ponsel dan memotret. Namun, oknum Bea Cukai itu disebut menolak penjelasan sang turis.

Pada awalnya, dia diminta untuk membayar uang denda sebesar 4.000 dolar AS (Rp60 juta), bahkan harus berpura-pura tidak punya uang untuk menghindari denda besar tersebut. Setelah bernegosiasi dan dianggap baru melakukan pelanggaran pertama, dia akhirnya hanya diminta denda sebesar Rp4 juta.

"Rasanya seperti mengeksploitasi turis. (Dengan cara ini) orang takut pergi, harus ada kantor Taiwan untuk mencari bantuan jika menghadapi situasi seperti ini," kata turis Taiwan itu.

Menurut CTS, pengambilan gambar di bandara Indonesia memang dilarang. Namun, pelanggar seharusnya hanya diminta untuk menghapus foto, dan tidak ada denda khusus.

Melihat kejadian tersebut, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani pun memberikan tanggapan. Dia meminta pihak Bea Cukai dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengusut hal tersebut.

"Hayo Mas @prastow minta @beacukaiRI usut yang lagi viral di bawah ini. Tindak tegas jika memang benar terjadi seperti itu...," ucapnya, Kamis, 13 April 2023.***

Sentimen: negatif (100%)