Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Beda Versi Soal Dugaan Pegawai Bea Cukai Peras Turis Taiwan di Bali: Media Asing, Radio Taiwan, dan Bea Cukai
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Dugaan pemerasan yang dialami turis Taiwan di Bandara Ngurah Rai, Bali, menjadi sorotan dan viral di media sosial. Beberapa versi pemberitaan hingga klarifikasi dari Bea Cukai Indonesia pun muncul.
Isu ini mulai ramai saat media asing menyoroti Bea Cukai Indonesia karena dugaan pemerasan yang dilakukan oknum petugas terhadap turis asal Taiwan. Menurut portal berita CTS, dugaan pemerasan itu dialami turis yang baru tiba di Bali untuk berlibur pada akhir pekan lalu.
Pada saat tiba di bandara, turis Taiwan tersebut mengeluarkan handphone (HP) untuk memotret dan mengabari sopir yang akan membawa rombongan mereka. Tidak lama setelah itu, dia didatangi oknum petugas Bea Cukai, dan dibawa ke sebuah ruangan kecil dan gelap untuk diinterogasi.
Masih menurut berita di CTS, pada saat diinterogasi dan dilakukan berbagai pemeriksaan, turis itu sudah mencoba menjelaskan alasannya mengeluarkan ponsel dan memotret. Namun, oknum Bea Cukai itu disebut menolak penjelasan sang turis.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan Usul Turis Asing di Bali Dipajaki, Ketua BTB: Asal Uangnya Jangan Diambil Pusat
Pada awalnya, dia diminta untuk membayar uang denda sebesar 4.000 dolar AS (Rp60 juta), bahkan harus berpura-pura tidak punya uang untuk menghindari denda besar tersebut. Setelah bernegosiasi dan dianggap baru melakukan pelanggaran pertama, dia akhirnya hanya diminta denda sebesar Rp4 juta.
"Rasanya seperti mengeksploitasi turis. (Dengan cara ini) orang takut pergi, harus ada kantor Taiwan untuk mencari bantuan jika menghadapi situasi seperti ini," kata turis Taiwan itu.
Menurut CTS, pengambilan gambar di bandara Indonesia memang dilarang. Namun, pelanggar seharusnya hanya diminta untuk menghapus foto, dan tidak ada denda khusus.
Akan tetapi, saat ini berita di situs CTS tersebut sudah tidak ada. Tampaknya, berita tersebut sudah dihapus.
Menurut Radio Taiwan Internasional Siaran Indonesia, turis Taiwan tersebut ditahan dan didenda petugas imigrasi Bali karena melakukan pelanggaran. Seorang turis asal Taiwan, L, mengunggah pengalamanya berkunjung ke bali di forum diskusi PTT.
Baru-baru ini, dia terbang ke Bali dan memotret antrean panjang di imigrasi. Namun, dia dibawa petugas imigrasi ke sebuah “kamar gelap” dan didenda Rp4 juta akibat memotret area imigrasi.
Petugas imigrasi kemudian menginterogasinya dan berkata akan mendeportasi L ke Taiwan. L kaget karena baru pertama kali mendengar kalau memotret area imigrasi bisa dideportasi.
Petugas imigrasi lalu menyuruh L duduk di sofa. Di sana, dia melihat beberapa turis lain juga digiring masuk ke ruangan. Setelah menunggu 1 jam, L merasa tidak beres dan merasa petugas imigrasi sengaja membuatnya menunggu supaya dia berinisiatif membayar denda.
Baca Juga: Kadin Bali Sebut Belum Terlambat Atasi Turis Nakal
Petugas imigrasi tadinya mengatakan denda sebenarnya adalah 4.000 dolar AS (Rp60 juta). Namun, karena L baru pertama kali melanggar, petugas itu hanya mendendanya 400 dolar AS (Rp5,9 juta) saja. L akhirnya berhasil menawarnya hingga turun menjadi 300 dolar AS (Rp4,5 juta).
Petugas imigrasi lalu menyuruh L menarik uang di ATM di ruangan itu sebesar Rp4,5 juta. Namun karena batasan penarikan ATM, L hanya berhasil menarik Rp4 juta.
Sebelum beranjak pergi, petugas imigrasi memperingatkan L untuk tidak memberitahukan hal ini ke siapapun karena sudah “mendiskon” denda L yang harusnya Rp60 juta menjadi Rp4,5 juta saja. Penumpang memang dilarang mengambil gambar di area imigrasi (termasuk bea cukai, konter imigrasi, dan area pengambilan bagasi). Sebaiknya, patuhi peraturan yang ada supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia buka suara terkait ramai pemberitaan terkait turis Taiwan yang diduga diperas di Bali. Isu dugaan pemerasaan oknum petugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, itu pun heboh di media sosial.
Bea Cukai menyatakan, telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara tersebut. Mereka juga sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT.
Setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai. Akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya bahwa dia mengambil foto di area terbatas bandara.
Dia menyampaikan bahwa ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap. Dia pun diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.
Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Berbagai Sanksi bagi Turis Asing yang Melanggar Aturan di Indonesia
Pada akhir unggahan, akun tersebut lebih lanjut menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanan, dia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah dia terima.
Lebih lanjut, dia meyebutkan bahwa setelah mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian, petugas tersebut melakukan stempel/cap paspornya, dan dia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.
“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana dalam keterangan pers pada Kamis, 13 April 2023.
Dia mengatakan bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
“Namun demikian, kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan," tutur Hatta Wardhana.
"Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” ucapnya menambahkan.***
Sentimen: negatif (100%)