Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat
Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim saat membacakan amar putusan banding di ruang sidang PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Majelis Hakim.
baca juga:
Majelis Hakim menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan demikian, istri dari Ferdy Sambo itu tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sesuai vonis PN Jaksel.
Namun, Putri Candrawathi berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menyikapi putusan banding PT DKI Jakarta tersebut.
Sentimen: negatif (87.7%)