Sentimen
Negatif (100%)
13 Apr 2023 : 18.45
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Linda Pujiastuti

Linda Pujiastuti

Teddy Minahasa Bacakan Pleidoinya, Tuding Pengacara Istri Sirinya Linda Pujiastuti Sebarkan Konspirasi

13 Apr 2023 : 18.45 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Teddy Minahasa Bacakan Pleidoinya, Tuding Pengacara Istri Sirinya Linda Pujiastuti Sebarkan Konspirasi

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa peredaran narkoba Teddy Minahasa membacakan pleidionya yang berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi' di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 13 April 2023.

Dalam pleidoinya, Teddy Minahasa menuding penasihat hukum terdakwa Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'rif, dan Kasranto, yaitu Adrial Viari Purba sebagai pelaku konspirasi.

Pasalnya, ia mencium kejanggalan dari kesaksian terdakwa Janto dan M Nasir dalam persidangannya. "Bahkan pada saat saya bertemu dengan Janto dan M Nasir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini, kedua terdakwa tersebut juga bercerita kepada saya, agar Jenderal berwaspada pada skenario dari Adriel Viari Purba akan menyuruh Linda Pujiastuti mengaku sebagai wanita simpanan saya," kata Teddy, Kamis.

Oleh sebabnya, Teddy mengaku tidak terkejut saat Linda mengaku sebagai istri sirinya. Bahkan, itu menjadi alat penguat bahwa semuanya telah menjadi skenario dari sang kuasa hukum.

Baca Juga: Jokowi Bersuara Soal Pekerja IKN yang Belum Digaji Berbulan-bulan

"Mencermati fenomena berbagai kejanggalam dalam berkas perkara dan informasi dari Janto dan M Nasir tersebut, menguatkan keyakinan saya bahwa Bapak Adriel Viari Purba beserta penyidik dan sutradaranya telah melakukan praktik konspirasi terhadap saya," tutur dia.

"Jadi, sudah dapat dipastikan bahwa Adriel Viari Purba merupakan representasi dari penyidik. Demikian sebaliknya, bahwa penyidik dan atasannya merupakan The Man Before the Gun atau King Maker atau Mastermind," kata Teddy menutup.

Baca Juga: KPK Sita Uang Tunai Rp2,8 Miliar dalam OTT Proyek Kereta Api

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba, dengan hukuman mati. Mantan Kapolda Sumbar ini dinilai terbukti secara sah terlibat dalam proses penjualan sabu dan menikmati hasilnya.

Tidak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy Minahasa dalam kasus ini. Bahkan Tindakan Teddy selama ini justru jadi hal yang memperberat keputusan JPU.

Teddy Minahasa dinilai sudah merusak nama Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, dia sudah merasakan keuntungan dari proses jual beli adalah hal-hal yang memperberat hukumannya.

“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan public kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Hal yang meringankan tidak ada,” ucap jaksa.

Sikap Teddy yang terjerumus dalam peredaran narkoba dinilai sangat bertolak belakang dengan tugasnya sebagai penegak hukum. Teddy justru ikut terjerumus dan menikmati hasilnya.

“Terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat, dimana sebagai penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda harusnya terdakwa menjadi Garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda, dan tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” kata jaksa.

Selain itu, aksi Teddy yang terus menyangkal dan berbelit-belit dalam penyelidikan dinilai menjadi faktor pemberat hukumannya. Bahkan jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan hukuman Teddy Minahasa.

Meski sejumlah saksi sudah menyebut Teddy yang menginstruksikan untuk menukar sabu, namun hal itu disangkal olehnya. Hal itu yang membuat penyidikan berjalan lama.***

Sentimen: negatif (100%)